AMBON.MM. – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengancam akan membekukan Saniri Negeri Rumah Tiga Kecamatan Teluk Ambon, apabila mengabaikan putusan Mahkamah Agung untuk melantik raja setempat.
Hal ini disampaikan Walikota dalam Program “Wajar” , jumpa warga bersama Pemerintah Kota Ambon, di lantai 1 gedung Balai kota Ambon, pekan kemarin.
“Jika Saniri Negeri Rumah Tiga masih berlarut-larut, serta mengalami kebuntuan dalam proses penetapan mata rumah parenta di negeri Rumah Tiga, maka Saniri Negeri Rumah Tiga akan dibekukan,”ucapnya.
Ancaman ini disampaikan Bodewin, menyikapi sikap Saniri Negeri Rumah Tiga yang cenderung tidak taat hukum, sehingga pelantikan Raja Negeri Rumah Tiga yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkracht) di MA tidak terlaksana.
Pernyataan ini menyikapi pengaduan Orias Hatulesila, salah satu ahli waris dari mata rumah Hatulesila, pada pertemuan tersebut.
Orias Hatulesila menyampaikan bahwa belum ditetapkannya Raja Definitif Negeri Rumah tiga, disebabkan Saniri Negeri mengabaikan tiga putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap yaitu:
“Putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 250/Pdt.G/2022, Pengadilan Tinggi Ambon No. 40/PDT/2023, dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2040 K/PDT/2024. Dalam putusan tersebut, mata rumah Hatulesila garis keturunan Tomu Hatulesila atau Willem Hatulesila adalah satu-satunya yang sah sebagai mata rumah parenta yang berhak memimpin Negeri Rumah Tiga.
Walikota Ambon langsung merespon pengaduan tersebut dengan memanggil Kepala Bagian Pemerintahan Kota Ambon, Alvian Lewenussa, untuk menjelaskan proses yang telah berjalan.
Lewenussa menjelaskan, bahwa Saniri Negeri Rumah tiga telah menggelar rapat pada 14 April 2025. Dalam rapat tersebut, enam dari sembilan anggota Saniri memilih rekomendasi Tim Ahli dari Universitas Pattimura, sementara tiga lainnya menyetujui penetapan berdasarkan putusan pengadilan.
Mendengar penjelasan Lewenussa, Wali Kota langsung mengambil sikap tegas.
“Saya perintahkan Kabag Pemerintahan untuk segera menetapkan mata rumah parentah sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Harus tuntas dalam 7–10 hari ke depan,”cetusnya.
Bahkan Bodewin juga mengingatkan Saniri Negeri Rumahtiga agar tidak mengabaikan putusan hukum dan tidak melawan negara.
Sebelumnya, surat resmi telah dikirimkan Orias Hatulesila kepada Pemerintah Kota Ambon, tertanggal 16 Juni 2025 lalu.
“Kami hanya ingin proses ini berjalan adil dan profesional. Kami mendukung penuh langkah Pemerintah Kota untuk menegakkan hukum positif, tetapi juga menghargai adat dan sejarah Negeri Rumah Tiga,” kata Orias Hatulesila menutup pembicaraan.(MM10)