Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Walikota Ambon Ancam Bekukan Saniri Negeri Rumah Tiga, Jika Abaikan Putusan MA

21
×

Walikota Ambon Ancam Bekukan Saniri Negeri Rumah Tiga, Jika Abaikan Putusan MA

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON.MM. – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengancam akan membekukan Saniri Negeri Rumah Tiga Kecamatan Teluk Ambon, apabila mengabaikan putusan Mahkamah Agung untuk melantik raja setempat.

Hal ini disampaikan Walikota dalam Program “Wajar” , jumpa warga  bersama Pemerintah Kota Ambon, di lantai 1 gedung Balai kota Ambon, pekan kemarin.

 

“Jika Saniri Negeri Rumah Tiga masih berlarut-larut,  serta mengalami kebuntuan   dalam proses penetapan  mata rumah parenta  di negeri Rumah Tiga, maka  Saniri Negeri Rumah Tiga akan dibekukan,”ucapnya.

 

Ancaman ini disampaikan Bodewin,  menyikapi sikap Saniri Negeri Rumah Tiga yang cenderung tidak taat  hukum, sehingga  pelantikan  Raja Negeri  Rumah Tiga yang telah mendapatkan  kekuatan hukum tetap (inkracht) di MA tidak terlaksana.

Pernyataan ini menyikapi pengaduan Orias Hatulesila,  salah satu ahli waris dari mata rumah Hatulesila, pada pertemuan tersebut.

 

Orias Hatulesila menyampaikan  bahwa belum ditetapkannya Raja Definitif Negeri Rumah tiga,  disebabkan Saniri Negeri mengabaikan tiga putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap yaitu:

“Putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 250/Pdt.G/2022, Pengadilan Tinggi Ambon No. 40/PDT/2023, dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2040 K/PDT/2024. Dalam putusan tersebut,  mata rumah Hatulesila garis keturunan Tomu Hatulesila atau Willem Hatulesila adalah satu-satunya yang sah sebagai mata rumah parenta yang berhak memimpin Negeri Rumah Tiga.

 

Walikota Ambon  langsung merespon  pengaduan  tersebut dengan  memanggil Kepala Bagian Pemerintahan Kota Ambon, Alvian Lewenussa, untuk menjelaskan proses yang telah berjalan.

 

Lewenussa menjelaskan,  bahwa Saniri Negeri Rumah tiga telah menggelar rapat pada 14 April 2025.  Dalam rapat tersebut, enam dari sembilan anggota Saniri memilih rekomendasi Tim Ahli dari Universitas Pattimura, sementara tiga lainnya menyetujui penetapan berdasarkan putusan pengadilan.

 

Mendengar penjelasan Lewenussa,  Wali Kota langsung mengambil sikap tegas.

“Saya perintahkan Kabag Pemerintahan untuk segera menetapkan mata rumah parentah sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Harus tuntas dalam 7–10 hari ke depan,”cetusnya.

 

Bahkan Bodewin juga mengingatkan Saniri Negeri Rumahtiga agar tidak mengabaikan putusan hukum dan tidak melawan negara.

Sebelumnya,  surat resmi telah dikirimkan Orias Hatulesila  kepada  Pemerintah Kota Ambon,  tertanggal 16 Juni 2025 lalu.

 

“Kami hanya ingin proses ini berjalan adil dan profesional. Kami mendukung penuh langkah Pemerintah Kota untuk menegakkan hukum positif, tetapi juga menghargai adat dan sejarah Negeri Rumah Tiga,” kata Orias Hatulesila menutup pembicaraan.(MM10)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *