AMBON.MM, – Menanggapi seruan aksi demonstrasi yang akan dilaksanakan terhadapnya dan telah dibagikan melalui akun media sosial untuk hari Kamis mendatang, Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menanggapi dengan sikap santai sekaligus menguraikan pentingnya menghormati prinsip hukum dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh disalahgunakan untuk membangun narasi negatif terhadap seseorang atau jabatan yang diemban, terutama jika tuduhan yang diajukan belum terbukti kebenarannya.
Pernyataan ini disampaikan melalui unggahan di akun Facebook pribadinya @bodewin Wattimena pada Selasa (27/01/2026) sekitar pukul 14.47 WIT, yang secara khusus menyoroti pentingnya etika, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap kaidah hukum dalam setiap ekspresi pendapat.
Walikota menjelaskan bahwa seruan seperti “tangkap dan penjarakan” seharusnya hanya ditujukan kepada individu yang telah terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Selama masih dalam tahap dugaan, asas praduga tak bersalah harus selalu dikedepankan, mengingat setiap warga negara memiliki kedudukan dan hak yang sama di hadapan hukum tanpa terkecuali.
Salah satu poin krusial yang ditekankan Bodewin adalah pemahaman yang tepat terkait istilah gratifikasi dan retribusi yang kerap disalahartikan dalam narasi publik. Menurutnya, gratifikasi merupakan pemberian uang, barang, atau fasilitas lainnya kepada penyelenggara negara secara pribadi karena jabatan yang diembannya, yang dalam banyak kasus tergolong pelanggaran hukum. Sedangkan retribusi adalah pembayaran resmi yang dilakukan kepada pemerintah sebagai lembaga, bukan kepada individu tertentu, sebagai imbalan atas jasa atau izin yang diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyusun narasi publik, terutama yang menyangkut nama baik, kenyamanan pribadi, dan keluarga seseorang. Menurutnya, meskipun kritik ditujukan kepada seseorang dalam kapasitas jabatan, hal tersebut tidak serta-merta menghilangkan unsur pribadi dari individu yang bersangkutan, sehingga perlu dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
Lebih lanjut, Bodewin menyebutkan adanya potensi konflik kepentingan apabila pihak yang membangun narasi negatif justru mendapatkan manfaat dari proses yang diinterupsi. Dalam konteks penyelenggara negara, ia menilai bahwa istilah yang lebih tepat digunakan dalam kasus semacam ini adalah penerimaan gratifikasi, bukan istilah yang salah sasaran yang dapat menyesatkan masyarakat.
Menutup pernyataannya, Wali Kota Ambon mengajak seluruh pihak untuk saling menghargai hak satu sama lain. Ia menegaskan bahwa hak untuk berpendapat dan bertindak tidak boleh mengorbankan atau menghilangkan hak orang lain, termasuk hak untuk mendapatkan keadilan melalui proses hukum yang benar.
“Beta par Ambon, Ambon par samua,” tutupnya dengan tegas, sebagai bentuk komitmennya dalam membangun Kota Ambon yang damai, sejahtera, dan berlandaskan semangat kebersamaan serta keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.(MM10)
















