AMBON, MM. – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh DPRD Kota Ambon tengah diperhatikan secara serius oleh pemerintah kota. Ketiganya adalah Ranperda Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Ranperda Penyelenggaraan Rumah Kost, serta Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Wali Kota Ambon memberikan perhatian khusus pada Ranperda Penyelenggaraan Rumah Kost. Menurutnya, rumah kost adalah sarana yang sah jika dikelola sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kos-kosan itu legal kalau diurus dengan benar. Tempat ini bisa jadi tempat tinggal bagi mahasiswa atau orang yang mencari kerja di Ambon. Tapi kalau tidak teratur, bisa berdampak negatif seperti penyebaran penyakit atau masalah sosial,” ujar Wali Kota kepada wartawan ketika diwawancarai usai dirinya mengikuti Paripurna ke II di gedung kantor DPRD Kota Ambon pada Selasa (31/3/2026).
Walikota menegaskan pentingnya mengatur penyelenggaraan rumah kost agar lebih tertib. Beberapa poin utama yang akan diatur adalah pemisahan fasilitas untuk penghuni pria dan wanita untuk mencegah masalah seperti seks bebas, serta pengawasan agar tidak ada aktivitas terlarang seperti penyalahgunaan narkoba dan miras.
Hal lain yaitu tentang Ranperda Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal yang bertujuan untuk memberikan prioritas pada pekerja lokal dan menjamin hak-hak mereka. Sedangkan Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup akan mengatur potensi, masalah, serta upaya perlindungan lingkungan hidup dalam jangka waktu tertentu.
Untuk teknis dalam penyusunan dan penjabaran ketiga Ranperda tersebut akan ditangani oleh DPRD Kota Ambon.(MM10)
















