AMBON,MM. – Sebelum menutup masa sidang 2 Tahun sidang 2024/2025 dengan ketukan palu 3 kali berturut-turut oleh ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Librek Tamaela, sidang Paripurna ke-6 tahun sidang 2024/2025 yang digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon telah meneetapkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah selesai dibahas di DPRD Kota Ambon menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon.
Adapun ketiga Perda tersebut adalah: Perda Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang; Perda Penyelenggaraan Perhubungan dan Perda Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.
Adapun Rapat Paripurna dalam rangka penetapan 3 buah Ranperda menjadi Perda Kota Ambon ini diawali dengan mendengarkan kata Akhir Fraksi-Fraksi yang ada di DPRD Kota Ambon yang telah dirangkum menjadi satu dan dibacakan oleh salah satu anggota Fraksi yang telah ditunjuk.
Menariknya saat membacakan kata akhir Fraksi tersebut, disamping memberikan apresiasi atas kerja keras Pansus tersebut, terdapat beberapa usul dan saran yang diajukan kepada Pemerintah Kota Ambon antara lain:
Pertama, terhadap implementasi ketiga dan Perda yang telah disetujui ini maka pemerintah kota Ambon segera mungkin menyiapkan aturan-aturan pendukung yang mengakomodir berbagai kebutuhuan teknis operasional perda-perda tersebut baik melalui peraturan Walikota maupun keputusan Walikota lainnya.
Dua. Pemerintah Kota Ambon melalui perangkat daerahnya agar segera menyiapkan sumber daya manusia maupun sistem agar segera menangani Perda ini.
Tiga. Pemerintah Kota Ambon diharapkan agar segera menyiapkan fasilitas-fasilitas pendukung lainnya Paskah ditetapkannya Aran Perda ranperda ini menjadi Perda di Kota Ambon.
Empat. Melakukan sosialisasi yang intensif serta penanganan yang persuasif kepada pihak-pihak yang terkait langsung dengan penerapan perda-perda dimaksud.
Lima. Fraksi-fraksi minta kepada pihak eksekutif dalam hal ini pemangku kepentingan ketika ranperda ini telah ditetapkan menjadi Perda serta setelah ditetapkan oleh pemerintah provinsi Maluku dalam hal ini oleh biro hukum provinsi Maluku dan diundangkan dalam lembaran daerah maka seluruh pemangku kepentingan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh instansi pemerintah baik di lingkup Pemerintah Kota Ambon pemerintah provinsi Maluku BUMN BUMD serta instansi swasta OKP, RT RW toko-tokoh agama dan tokoh masyarakat di Kota Ambon.
Enam. Fraksi-fraksi meminta kepada pemerintah kota Ambon dan pemangku kepentingan yang berkaitan dengan ketegaran Perda ini untuk merumuskan dan merencanakan bahkan mengimplementasikan tentang infrastruktur pendukung yang berkaitan dengan pelaksanaan Perda maksud.
Menariknya lagi penegasan dari fraksi-fraksi meminta agar pemerintah kota Ambon dalam hal ini Dinas Sosial Kota Ambon untuk menyiapkan lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan rumah singgah bagi para gelandangan pengemis dan anak jalanan sekaligus berkoordinasi dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Adapun dari ketiga Ranperda yang ditetapkan, 2 di antaranya adalah Ranperda inisiatif DRPD kota Ambon sedangkan 1 Ranperda berasal dari usulan Pemerintah Kota Ambon.(MM-3)