AMBON, MM. – Saat aliansi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di berbagai daerah menggelar aksi serentak, TKBM Pelabuhan Ambon justru memilih langkah berbeda. Di bawah komando La Ode Rawidin, Ketua TKBM Pelabuhan Ambon sekaligus Ketua Forum TKBM Wilayah Timur, menempuh jalur audiensi dengan KSOP Kelas I Ambon, sebagai bentuk perjuangan kolektif tanpa menciptakan kegaduhan.
Langkah ini sekaligus menindaklanjuti keputusan Rakornas ke-V INKOP TKBM pada 18 November 2025 di Jakarta, serta bagian dari desakan nasional kepada Kementerian Perhubungan agar menjalankan regulasi terkait penyelenggaraan tenaga kerja bongkar muat, termasuk pemberian PMKU kepada koperasi TKBM eksisting.
Pilih Audensi, Bukan Aksi Jalanan
Audensi yang digelar Senin (8/12/2025) di kantor KSOP itu, diterima langsung oleh Iyan Ashari, Kepala Bidang Lalu Lintas (LALA), dan Hani Mamengko, Kepala Seksi Bimbingan Usaha dan Jasa Kepelabuhanan.
La Ode Rawidin menjelaskan bahwa TKBM Ambon membawa tujuh poin tuntutan nasional, namun dengan penekanan khusus pada persoalan struktural di Pelabuhan Ambon, terutama terkait KSOP selaku pembina terhadap koperasi TKBM.
Rawidin mengungkapkan bahwa permasalahan utama di Ambon terletak pada kesediaan KSOP menjalankan fungsi pembinaan sebagaimana berlaku di berbagai pelabuhan lain.
“Ketika kami berdiskusi secara nasional, pembina TKBM itu Kepala KSOP. Tapi di Ambon, pembinaan ini tidak berjalan. Padahal SKB tiga kementerian jelas menempatkan Menteri Perhubungan, Menteri Koperasi, dan Menteri Tenaga Kerja sebagai pembina utama, yang secara teknis didelegasikan kepada KSOP di daerah,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa selama ini KSOP Ambon belum menandatangani legalitas seperti kartu anggota TKBM, yang berpotensi menghambat operasional koperasi.
Rawidin juga meluruskan rujukan regulasi yang sering disampaikan di lapangan, menyinggung Permenhub Nomor 22 Tahun 2018 yang mewajibkan KSOP memberikan surat pernyataan tertulis kepada Dirjen Perhubungan Laut bila tidak bersedia menjadi pembina.
“Ada tujuh poin tuntutan kami, semua menyangkut keberlangsungan TKBM Ambon. Kami berharap penandatanganan ini tidak ditunda lagi, jangan sampai anggota kami merasa bahwa KSOP bukan mempermudah, tetapi justru mempersulit,” tegas Rawidin.
Ia menegaskan bahwa bila KSOP tidak bersedia menjalankan fungsi pembina, maka sesuai mekanisme nasional, KSOP wajib menyampaikan pernyataan resmi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk penunjukan pembina pengganti.
“Kami berharap proses ini tidak ditunda-tunda, karena jika dibiarkan, anggota kami bisa berpikir bahwa kehadiran KSOP bukan mempermudah, tetapi memperlambat layanan.”
KSOP: Aspirasi Akan Dibawa Hingga ke Tingkat Pusat
Dalam tanggapannya, Iyan Ashari menegaskan bahwa pihaknya menghargai aksi damai TKBM Ambon.
“Kami apresiasi tinggi karena aksi berlangsung damai dan penuh diskusi kepala dingin. Semua masalah pasti ada solusi,” katanya.
Ia memastikan bahwa seluruh tuntutan akan disampaikan kepada Kepala KSOP yang sementara berada di Jakarta mengikuti Rakor Ditjen Perhubungan Laut untuk kesiapan Nataru.
“Apa yang disampaikan TKBM akan kami teruskan, bahkan bila perlu hingga ke pusat. Secara administrasi sebagian dokumen sudah diproses dan diparaf, tetapi perlu pertemuan langsung dengan Kepala KSOP untuk finalisasi,” jelasnya.
Sementara itu, Hani Mamengko menambahkan bahwa aspirasi TKBM terkait legalitas koperasi dan penandatanganan kartu anggota akan dikomunikasikan dalam waktu dekat.
TKBM Ambon menegaskan bahwa tidak ikut aksi serentak bukan berarti melemahkan perjuangan. Justru, langkah audensi formal ini diharapkan memberi tekanan yang lebih terukur kepada pemerintah melalui jalur resmi.
Di bawah komando La Ode Rawidin, TKBM Ambon ingin menunjukkan bahwa perjuangan pekerja bongkar muat bukan hanya soal turun ke jalan, tetapi soal memastikan regulasi ditegakkan tanpa salah tafsir dan tanpa menghambat masa depan pekerja di pelabuhan.(MM-9)

















