Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Tim Hukum Hendrik Lewerissa Bantah Tudingan Intervensi Proses Hukum di Polda Maluku

4
×

Tim Hukum Hendrik Lewerissa Bantah Tudingan Intervensi Proses Hukum di Polda Maluku

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Tim kuasa hukum Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, membantah dengan tegas tudingan yang menyebutkan bahwa pihaknya mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di Polda Maluku.

 

Klarifikasi ini disampaikan setelah munculnya informasi yang beredar di media sosial yang mengaitkan Hendrik Lewerissa dengan upaya mengatur atau mempengaruhi jalannya penyelidikan kasus yang sedang ditangani pihak kepolisian.

 

Dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (12/3/2026), Dodi L. K. Soselisa, SH. MH, selaku kuasa hukum Hendrik Lewerissa, menjelaskan bahwa laporan yang diajukan oleh kliennya ke Polda Maluku adalah langkah hukum yang sah dan dilindungi oleh konstitusi.

 

Lewerissa, menurut Dodi, hanya menjalankan haknya sebagai warga negara untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang telah merugikan kehormatan dan nama baiknya.

 

“Laporan yang disampaikan oleh klien kami merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh hukum. Setiap warga negara berhak untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami tanpa ada unsur intervensi,” ujar Dodi.

 

Menurutnya, laporan tersebut disebabkan oleh adanya dugaan serangan terhadap kehormatan dan nama baik kliennya, yang dilakukan oleh Zulham Waeleuru melalui grup WhatsApp dengan nomor kontak dan akun yang teridentifikasi. Laporan tersebut berisi tentang ujaran kebencian dan/atau fitnah yang dinilai merugikan kliennya secara pribadi dan profesinya.

 

Dodi menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh Hendrik Lewerissa dilakukan secara terukur dan didukung dengan bukti yang akurat.

 

Ia juga menjelaskan bahwa semua proses hukum terkait laporan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Polda Maluku, sebagai lembaga yang independen dan bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

“Kami menegaskan bahwa tidak ada intervensi yang dilakukan oleh klien kami terhadap proses hukum di Polda Maluku. Polda Maluku adalah institusi negara yang bekerja berdasarkan hukum yang berlaku, dan kami sepenuhnya menghormati independensi mereka dalam menangani kasus ini,” tegas Dodi.

 

Selain itu, Dodi juga mengingatkan kepada pihak terlapor, Zulham Waeleuru, untuk tidak menyebarkan opini liar di media sosial. Ia menyarankan agar Zulham hadir untuk memberikan klarifikasi jika sudah dipanggil oleh kepolisian.

 

“Sebagai warga negara yang baik, apabila sudah menerima undangan dari pihak kepolisian, sebaiknya hadir untuk memberikan keterangan. Jika ada hal yang dianggap janggal dalam penanganan perkara, itu bisa disampaikan langsung kepada pihak kepolisian,” ujar Dodi.

 

Kuasa hukum Hendrik Lewerissa juga menegaskan bahwa kliennya, baik secara pribadi maupun dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Maluku, sangat menghargai dan terbuka terhadap kritik dari masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa kritik yang disampaikan haruslah bersifat konstruktif, berdasarkan fakta dan data yang benar, serta tidak menyerang kehormatan atau martabat seseorang.

 

“Dalam negara demokrasi, kritik merupakan hak yang dilindungi, selama itu disampaikan dengan cara yang benar dan tidak menyerang pribadi seseorang,” ujar Dodi.

 

Ia meminta kepada Polda Maluku tetap memproses laporan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, agar memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi klien mereka.

 

Melalui klarifikasi ini, dirinya berharap masyarakat Maluku dapat memahami situasi yang berkembang secara proporsional dan objektif. Ia juga menegaskan bahwa tindakan yang diambil oleh Hendrik Lewerissa adalah hak hukum yang sah sebagai warga negara yang merasa dirugikan.

 

“Kritik harus disampaikan sesuai prosedur hukum, dan tidak boleh mengorbankan harkat dan martabat orang lain,” tutup Dodi. (MM)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *