Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Tim Advokat Petrus Fatlolon Nilai Dakwaan JPU Cacat Logika dan Hukum

22
×

Tim Advokat Petrus Fatlolon Nilai Dakwaan JPU Cacat Logika dan Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. –  Tim Advokat mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon, melontarkan kritik keras terhadap tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (21/1/2026).

 

Melalui Koordinator Tim Advokat, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., pihak terdakwa menilai JPU telah terjebak dalam kesesatan berpikir (logical fallacy) dengan memaksakan keberatan-keberatan fundamental yang seharusnya diuji di tahap awal persidangan, justru ditarik ke pemeriksaan pokok perkara.

 

Menurut Fahri Bachmid, eksepsi atau perlawanan terdakwa tidak sedang membuktikan bersalah atau tidaknya Petrus Fatlolon, melainkan menguji keabsahan dan kejelasan surat dakwaan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

 

“Eksepsi kami bukan membahas pokok perkara, tetapi menguji apakah alat ukur yang digunakan Jaksa, yakni surat dakwaan, sudah sah dan memenuhi syarat hukum. Memaksakan dakwaan yang kabur untuk diuji di pokok perkara sama saja dengan meminta dua tim bertanding di lapangan tanpa garis batas yang jelas,” tegas Fahri dalam rilis yang diterima media ini.

 

Ia menyebut, dalil JPU yang menganggap persoalan audit Inspektorat sebagai materi pokok perkara merupakan bentuk penyesatan hukum. Berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2016, kewenangan untuk menyatakan atau mendeklarasikan kerugian negara secara konstitusional hanya berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan Inspektorat.

 

“Jika dakwaan disusun berdasarkan data dari lembaga yang tidak berwenang menyatakan kerugian negara, maka dakwaan itu cacat sejak lahir dan tidak layak untuk disidangkan,” ujarnya.

 

Selain itu, Tim Advokat juga menyoroti sikap JPU yang dinilai mencampuradukkan kedudukan hukum Petrus Fatlolon sebagai Bupati dan sebagai Pemegang Saham Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurut Fahri, ketidakjelasan konstruksi subjek hukum ini tidak bisa ditunda klarifikasinya ke pokok perkara karena menyangkut syarat materiil dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP.

 

“Menunda penjelasan peran terdakwa ke pokok perkara adalah bentuk ketidakadilan. Terdakwa dipaksa menghadapi tuduhan yang tidak jelas, apakah ini soal kebijakan publik atau tindakan manajerial korporasi,” katanya.

 

Dalam persidangan, Tim Advokat juga mengungkap adanya rekomendasi Panitia Kerja Reformasi Penegakan Hukum Komisi III DPR RI yang meminta dilakukan pemeriksaan internal terhadap penanganan perkara tersebut. Namun, JPU dinilai bersikap tertutup dan enggan memaparkan hasil pemeriksaan tersebut di hadapan Majelis Hakim.

 

“Sikap JPU yang menolak menjelaskan hasil pemeriksaan internal yang diminta Majelis Hakim justru mengonfirmasi adanya ketidakberesan dalam proses pra-ajudikasi. Transparansi adalah syarat mutlak negara hukum,” tegas Fahri.

 

Menanggapi narasi JPU yang menyebut Penasihat Hukum “panik” dan terlalu jauh masuk ke pokok perkara, Fahri Bachmid menepis keras tudingan tersebut.

 

“Kami tidak panik. Kami justru sedang menguji integritas penegakan hukum ini. Fokus kami adalah memastikan pondasi persidangan bersih dari cacat moral dan prosedur,” ujarnya.

 

Atas dasar itu, Tim Advokat Petrus Fatlolon mendesak Majelis Hakim agar tidak mengorbankan keadilan demi alasan efisiensi persidangan. Mereka meminta agar Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.

 

“Memaksakan persidangan dengan dakwaan yang cacat logika, defisit legitimasi moral, dan cacat spirit yuridis untuk lanjut ke pemeriksaan saksi adalah pemborosan sumber daya negara dan pelanggaran hak asasi terdakwa. Majelis Hakim adalah benteng terakhir keadilan,” pungkas Dr. Fahri Bachmid. (MM-9)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *