Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadlinePolitik

Tiga Pejabat Pemprov Maluku Diperiksa Bawaslu, Dukung Paslon 2M

1117
×

Tiga Pejabat Pemprov Maluku Diperiksa Bawaslu, Dukung Paslon 2M

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sampai saat ini masih terus mengusut keterlibatan tiga pejabat Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, diduga ikut berpolitik praktis

Tiga pejabat ini diduga ikut aktif mendukung pasangan calon (Paslon) Pilkada Maluku, Murad Ismail – Michael Wattimena (2M).

Example 300x600

Bawaslu Maluku telah memeriksa dua pejabat, yaitu Kepala Dinas (Kadis) Pemuda & Olahraga Maluku, Sandy Wattimena dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Faradillah Attamimi. Keduanya berada di rumah pribadi Murad Ismail untuk memberikan dukungan, sebelum mendaftar di KPU.

Sedangkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Melkias Lohy, diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), berdasarkan perintah Bawaslu Maluku.

“Untuk Kadis Kominfo yang saat ini mengemban tugas sebagai Pejabat Sementara Bupati Maluku Barat Daya (MBD), kita telah menugaskan teman-teman Bawaslu MBD dan sudah didatangi untuk memberikan keterangan terkait hal itu,”ujar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Melay kepada wartawan, usai sosialisasi pengawasan partisipatif dalam rangka pemilihan serentak 2024 di Ambon, pekan kemarin.

Menurutnya, penanganan dugaan keterlibatan tiga pejabat eselon II dalam berpolitik, berbeda dengan penanganan yang dilaporkan langsung, yang hanya membutuhkan waktu lima hari telah selesai.

Dikarenakan bersifat laporan yang didapat dari media, maka harus melalui proses dan tahapan yang ditentukan sesuai aturan. Dimulai dari mencatat dugaan, pembentukan tim, dilanjutkan dengan penelusuran.

Lebih lanjut, dikatakan, jika dari hasil penelusuran memenuhi unsur material, maka langsung disampaikan, dan dilanjutkan dengan dugaan pelanggaran dan diproses sesuai aturan.

“Karena sumber dari pemberitaan media, Bawaslu menjadikan itu sebagai informasi awal. Prinsipnya kita sudah bentuk tim penelusuran, dan sementara bekerja,”ucapnya.

Sementara untuk kasus Komisaris Independen Bank Maluku-Malut, Esterlina Nirahua yang diduga memobilisasi ratusan Purnawirawan Polri mendukung pasangan calon Murad Ismail – Michael Wattimena, Melay memastikan tim penelusuran tdlah bekerja. Untuk hasilnya, akan disampaikan kepada publik pada waktunya.

Terkait ajudan Widya Pratiwi Murad, Bawaslu Maluku telah mewanti-wanti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku, agar segera mengembalikan yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas sesuai tupoksi ASN.

“Kita tahu Widya hari ini tidak lagi menjabat sebagai istri kepala daerah, melainkan Ketua Partai, Ketua Tim Pemenangan dan anggota DPR RI. Dari posisi beliau tidak bisa melibatkan ASN dalam aktifitas yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami berharap BKD Untuk memastikan bahwa yang benar-benar disampaikan tidak lagi melaksanakan tugas,”pintanya.

Bawaslu kata Melay, akan tetap mengkaji informasi yang didapat, dan mengambil langkah-langkah jika ada pemenuhan unsur dalam dugaan netralitas ASN yang bersangkutan.

“Jika sudah ada kebijakan menarik yang bersangkutan tetapi belum juga dituruti, maka sudah tentu berpotensi masuk pada rana pelanggaran netralitas ASN,”pungkasnya.  (MM-9)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *