AMBON,MM. – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan penjara.
Tuntutan itu disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (12/9/2025), dipimpin hakim Martha Maitimu, didampingi tim hukum dari kantor pengacara Edward Diaz.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Terdakwa RL, terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selama masih menjabat Walikota Ambon dua priode.
“Dalam amar tuntutan Jaksa KPK, terdakwa RL terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU junto Pasal 65 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Louhenapessy dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan,”sebut Jaksa KPK.
Selain pidana badan, terdakwa RL juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan tambahan berupa, pidana kurungan selama 6 bulan,”sambung Jaksa.
Dalam tuntutan ini, Jaksa KPK tidak membebankan RL membayar uang pengganti, sebab uang pengganti tersebut telah dikembalikan utuh oleh terdakwa.
Usai pembacaan tuntutan, hakim kemudiam menutup persidangan dan akan dibuka pada 26 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa.
Sekedar tahu, dalam kasus ini, Richard Louhenapessy diduga menyembunyikan dan menyamarkan uang senilai Rp 8,2 miliar, yang berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi.
Dari jumlah tersebut, Rp 7,2 miliar diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset, dan Rp 1 miliar ditempatkan dalam tabungan GOAL Severs Gift-MAXI.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai dugaan pencucian uang yang dilakukan mantan Wali Kota Ambon tersebut. Sidang berikutnya akan menentukan kelanjutan proses hukum terhadap Richard Louhenapessy.(MM)