AMBON, MM. – Ambon Minggu ( 3/8 /2025) Teka-Teki siapa Tuan sesungguhnya dari kepemilik Kayu Belo Hitam, masih jadi tanda tanya publik?. Ia masih tersembunyi sebagai rahasia.
Dan kini menimbulkan gonjang-ganjing di publik Maluku, terhitung sejak dua unit truk bermuatan kayu Belo hitam ditahan oleh UPTD KPH kabupaten SBB.
Maka kini bermulai sejumlah klarifikasi dari beberapa pihak untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait penahanan dua truk bermuatan kayu belu bt tersebut.
Demikian juga datang dari Kepala KPH SBB, Jusac Sahumena, dan dari seorang pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Irhamsyah Kotta, yang sempat disebut dengan inisial “I K” dalam dugaan pemberitaan sebelumnya beberapa waktu lalu.
Sementara itu Penjelasan Kepala KPH SBB: menyebutkan kalau Dokumen Tidak Sesuai dengan Muatan.
Untuk Kepala UPTD KPH SBB, Jusac Sahumena, ia menuturkan bahwa kayu yang ditahan sementara ini, masih berada dalam pengawasan KPH SBB hingga kini.
Menurut dia, perusahaan pemilik kayu berasal dari wilayah Maluku Tengah, dan bukan berasal dari Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), sebagaimana sempat diasumsikan publik.
“Perusahaan yang memuat kayu tersebut memang memiliki dokumen resmi, akan tetapi sayang isi dokumennya tidak sesuai dengan jenis muatan yang ditemukan di atas truk,” tukas Sahumena.
Bahkan dirinya juga menerangkan bahwa kayu belo hitam dulunya tergolong sebagai kayu rimba campuran.
Namun saat ini sudah naik klasifikasi menjadi bagian dari kelompok kayu eboni, jenis kayu kelas tinggi dengan nilai komersial tinggi, sering digunakan sebagai lapisan furnitur karena corak seratnya yang khas yang membeda dengan kayu lainnya.
“Saya berharap ada sosialisasi lanjutan dari instansi teknis karena masyarakat dan pengusaha harus tahu bahwa kayu belo hitam sekarang termasuk kategori kayu bernilai tinggi,” ucapnya.
Soal dugaan adanya keterlibatan oknum dengan inisial “I K”, Sahumena menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberi komentar lebih jauh karena tidak memiliki bukti konkret sebagai mana mestinya.
Bahkan dirinya menyebut untuk mengingatkan agar masyarakat tidak terlanjur menyimpulkan adanya permainan, tetapi tetap menunggu sampai ada hasil investigasi yang resmi.
Untuk Kemunculan “I K” di Tiktok dan kemudian beri Klarifikasi dari
salah satu tokoh yang disebut-sebut dalam pemberitaan sebagai “I K” akhirnya muncul untuk memberi klarifikasi. Irhamsyah Kotta, pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Maluku yang bertugas di bagian perizinan industri, memberikan tanggapannya setelah muncul dalam komentar publik di postingan berita PostAmbon terkait pemberitaan sebelumnya yang diposting di platform TikTok, kemudian bersepakat untuk bertemu dengan wartawan dan memberikan klarifikasi kebenaran yang sebenarnya.
Dalam pertemuan dengan wartawan di sebuah kafe di Ambon, Irhamsyah menjelaskan bahwa sistem perizinan pasca-2014 telah berubah signifikan. Saat ini, sistem yang digunakan dalam pengelolaan hasil hutan sudah menggunakan metode self-assessment.
“Sejak tahun 2014, sistem sudah menggunakan self-assessment. Pemegang izin itu yang pegang sendiri akses sistemnya.
Mereka yang membuat laporan hasil produksi, membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan menerbitkan dokumen. Dinas hanya memantau lewat sistem, tidak lagi menerbitkan dokumen secara langsung,” ungkap Kotta penuh percaya diri.
Bahkan dirinya menambahkan, meskipun dirinya membawahi perizinan industri kehutanan di Maluku, bukan berarti ia ikut serta dalam proses teknis penerbitan dokumen.
Karena nama industri pemilik kayu, disebutnya, adalah Somel Tiga Saudara yang berlokasi di Masohi, Maluku Tengah, Maluku.
“Kalau memang ingin konfirmasi lebih lanjut, silakan langsung ke pihak industri. Saya hanya memfasilitasi konsultasi teknis kalau mereka bertanya.
Tapi untuk dokumen dan pengiriman, itu tanggung jawab penuh pemegang izin. Saya tidak terlibat dalam penerbitan atau pengiriman tersebut,” jelas Kotta.
Ajakan Terbuka untuk Klarifikasi dari Pihak Pengusaha
Menanggapi isu keterlibatan oknum serta potensi manipulasi sistem self-assessment yang disebut-sebut dikendalikan oleh “Oknum” melalui akses login milik perusahaan, maka Metro membuka ruang klarifikasi, masukan, dan informasi bagi para pengusaha atau perusahaan industri kehutanan yang merasa dirugikan oleh praktik-praktik semacam ini.
Menghibau dan mengajak pihak-pihak industri yang mungkin selama merasa tidak nyaman dengan adanya praktik-praktik seperti ini dan sistem yang sudah berjalan, bisa menyampaikan informasi kepada pihak redaksi secara terbuka, sehingga dugaan keterlibatan oknum dapat diungkap secara nyata.
Bahkan Kerahasiaan Identitas narasumber akan dirahasiakan serta dijamin oleh Undang-undang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik.
Klarifikasi dari dua pihak tersebut, Jusac Sahumena dan Irhamsyah Kotta, memberikan titik terang awal bagi publik. Namun, sejumlah pertanyaan masih menggantung: apakah sistem self-assessment ini memang rawan dimanfaatkan oknum? Apakah akses pengguna sistem bisa disalahgunakan oleh pihak lain? Apakah benar hanya perusahaan yang bertanggung jawab atas penerbitan dokumen?
Jawaban-jawaban atas pertanyaan itu sangat penting bagi transparansi pengelolaan kayu di Maluku, terutama mengingat nilai ekonomi kayu belo hitam yang kini semakin tinggi dan menjadi incaran banyak pihak.
Klarifikasi, informasi dan hak jawab dari semua pihak, terutama dari pihak industri dan pengusaha yang merasa dirugikan, silahkan menghubungi WhatsApp:085344760474. (MM10)