Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadlinePendidikan

Tarik Insun Sangadji, Pemprov Tidak Harus Tunggu Surat Baru Dari Rektor Unpatti

64
×

Tarik Insun Sangadji, Pemprov Tidak Harus Tunggu Surat Baru Dari Rektor Unpatti

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Pemerhati masalah sosial kemasyarakatan, Pendidikan, Keamanan dan Pemerintahan provinsi Maluku, Drs. Herman Siamiloy di Ambon, Rabu, 30/10/2024 mengatakan,

Pemerintah provinsi Maluku diminta untuk mentaati aturan dan menghargai Rektor Universitas Pattimura sebagai pimpinan Universitas karena sesuai kewenangannya beberapa waktu lalu sudah menyurati Pemprov untuk mengembalikan insun Sangadji ke Universitas Pattimura sebagai instansi induk tempat Insun Sangadji mengabdi sebagai ASN (dosen).

Example 300x600

 

Dikatakan, berdasarkan surat tersebut maka Pemprov tidak ada lagi kata lain selain kata wajib untuk segera membebaskan Insun Sangadji dari jabatan PLT kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku dan tidak harus menunggu surat baru dari rektor langsung kepada ibu Insun sesuai penyampaian PLH sekda Suryadi Sabirin Lewat media cetak beberapa hari yang lalu.

 

Menurutnya, dari sisi Administrasi penyampaian PLH Sekda ini aneh bahkan membingungkan, karena yang melakukan surat menyurat adalah pejabat antar dua Instansi, yaitu Unpatti sebagai Instansi yang mengijinkan ASN-nya diperbantukan kepada Pemprov dan Pemprov sebagai instansi yang menerima ASN yang diperbantukan, maka wajar kalau permintaan pengembalian ASN yang diperbantukan harus melalui surat, terlepas dari dugaan dalam tanda petik , bahwa mungkin saja saat permintaan perbantuan saat itu oleh mantan gubernur Murad Ismail kepada mantan Rektor Prov Saptenno hanya lewat telepon sehingga pejabat gubernur maupun PLH Sekda tidak mempunyai dasar untuk menjawab surat dari rektor Prov Leiwakabessy.

 

Herman Siamiloy, mantan Kabag Kopertis Wilayah XII Maluku ,Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat, mengatakan ini sebuah pembelajaran dan diharapkan tidak akan terjadi atau terulang pada pemerintahan berikutnya, sementara terhadap polemik Pengembalian Insun Sangadji, pemprov diminta membaca dan membaca berulang-ulang Permenpan nomor 13 tahun 2020 tentang Tata cara pengisian jabatan pimpinan Tinggi, Tama, Pratama dan Madya. Maka jabatan PLT tidak bisa lebih dari 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi.

 

Mengacu kepada permenpan tersebut ternyata pemprov telah melakukan pelanggaran yang sangat fatal mengakibatkan Insun Sangadji adalah satu- satunya PLT terlama dan mungkin satu-satunya di Republik ini karena sudah menjabat lebih dari 3 tahun, dan di situ ada kerugian negara, karna konsekuensi dari sebuah jabatan adalah tunjangan jabatan.

 

Selanjutnya, pelanggaran berikutnya oleh Pemprov adalah PP nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS .PP tersebut, mengatur tentang batas usia pensiun dimana Insun Sangadji sebagai Pimpinan Tinggi sudah harus pensiun pada usia 60 tahun (3 tahun yang lalu).

 

Untuk itu disarankan kepada ibu Insun agar kembali mengabdi di Universitas Pattimura yang adalah instansi induk, sambil mempersiapkan diri menghadapi penyelidikan tentang dugaan penyalahgunaan anggaran pada dinas pendidikan dan kebudayaan yang sedang dibidik oleh penyidik Krimsus Polda Maluku. (MM-3)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *