Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Tambang Merkuri Luhu Tak Tersentuh Penertiban, Kini Justru Diarahkan ke Legalisasi

17
×

Tambang Merkuri Luhu Tak Tersentuh Penertiban, Kini Justru Diarahkan ke Legalisasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM.– Aktivitas tambang Sinabar di Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yang selama ini berstatus ilegal, hingga kini belum tersentuh langkah penertiban tegas.

 

Di tengah kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku justru membuka opsi legalisasi melalui koordinasi dengan pemerintah pusat.

 

Langkah ini memicu tanda tanya publik, mengingat tambang tersebut menghasilkan merkuri, zat beracun yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan serta telah dilarang penggunaannya di banyak negara.

 

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku, Abdul Haris, membenarkan bahwa proses komunikasi dengan pemerintah pusat sedang berlangsung.

 

Pernyataan itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (30/3/2026).

“Masih dalam proses. Usulan dari Gubernur sudah disampaikan ke Menteri,” ujarnya.

Menurutnya, apabila pemerintah pusat memberikan persetujuan, maka tahapan perizinan akan segera diproses.

Namun di lapangan, aktivitas tambang dilaporkan tetap berjalan seperti biasa tanpa kejelasan status hukum maupun pengawasan yang transparan.

 

Tambang Sinabar di wilayah pesisir barat Pulau Seram ini diketahui menjadi sumber ekonomi alternatif bagi warga. Material mentah yang diambil dari lokasi tersebut bahkan memiliki nilai jual tinggi, berkisar Rp800 ribu hingga Rp900 ribu per kilogram.

 

Meski demikian, risiko yang ditimbulkan tidak kecil. Proses pengolahan merkuri berpotensi mencemari tanah, air, hingga ekosistem laut, yang pada akhirnya berdampak langsung pada kesehatan masyarakat sekitar.

 

Ketua DPRD SBB, Anderias Hengky Kolly, sebelumnya telah menegaskan bahwa aktivitas tersebut seharusnya dihentikan.

“Tambang itu ilegal dan harus ditutup. Merkuri sangat berbahaya, baik bagi manusia maupun lingkungan,” tegasnya.

 

Di tengah tarik-menarik antara kepentingan ekonomi dan keselamatan lingkungan, kebijakan yang diambil pemerintah kini menjadi sorotan.

Alih-alih penindakan, opsi legalisasi justru dinilai berpotensi memberikan legitimasi terhadap aktivitas yang sejak awal dinilai bermasalah.

Sejumlah kalangan menilai, pemerintah perlu menjawab secara terbuka berbagai persoalan yang muncul, mulai dari dampak kesehatan jangka panjang, potensi kerusakan lingkungan, hingga mekanisme pengawasan jika legalisasi benar-benar dilakukan.

 

Selain itu, transparansi terkait aktivitas tambang yang sudah berlangsung lama tanpa izin juga menjadi tuntutan publik, termasuk dugaan adanya kepentingan tertentu di balik tetap beroperasinya tambang tersebut.

 

Kasus tambang Sinabar di Luhu kini tidak lagi sekadar persoalan tambang ilegal, tetapi telah berkembang menjadi isu yang menyentuh aspek tata kelola pemerintahan, penegakan hukum, serta komitmen terhadap perlindungan lingkungan dan masyarakat. (MM-9)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *