AMBON,MM. – Tinggal dua minggu lagi masyarakat Maluku di 11 kabupaten/Kota secara serentak akan memilih pemimpinnya. Melalui pemilihan serentak yang akan berlangsung 27 November 2024 mendatang, diharapkan pesta demokrasi rakyat ini dapat menghasilkan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, maupun Walikota-Wakil Walikota, yang berkualitas.
Sayangnya, tidak semua masyarakat pemilih di Maluku dapat menjalankan hak konstitusinya. Tercatat sebanyak 180.468 warga yang telah terdaftar dalam daftar pemilih, namun belum memiliki e-KTP.
Jumlah tersebut merupakan selisih antara Daftar Pemilih Tetap atau DPT yang telah ditetapkan KPU Maluku, dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Maluku (Dukcapil).
“DPT yang sudah ditetapkan sebanyak 1.332.149 pemilih. Kemudian informasi dari Dinas Dukcapil, data perekaman baru 1.151.681 orang. Dengan demikian, ada 180.468 orang yang sudah ditetapkan dalam DPT, yang kemungkinan belum melakukan perekaman e-KTP,”ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Maluku, Almudatsir Zain Sangadji, kepada wartawan usai rapat bersama Komisi I DPRD Maluku, Rabu (13/11/2024).
Terkait hal tersebut kata Sangadji, perlu dilakukan antisipasi untuk memastikan ratusan ribu orang tersebut, tetap diakomodir dalam pencoblosan nanti.
“Sekarang ini nanti karena ketentuan penggunaan hak pilih di TPS tanggal 27 November, kalau yang sudah terdaftar dalam DPT, yang bersangkutan juga menunjukan e-KTP, atau domisili penduduk,”ujarnya.
Bagi yang belum melakukan perekaman e-KTP, pihaknya akan menyampaikan kepada KPU di 11 Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan Dukcapil di masing-masing daerah, agar dapat memfasilitasi dalam penyiapan dokumen penduduk.
“Karena dalam PKPU berkaitan dengan pemungutan dan perhitungan suara pasal 18 ayat 2, kalau pemilih yang sudah memenuhi syarat, tapi belum memiliki e-KTP, dia harus menunjukkan atau paling tidak mempunyai domisili penduduk, untuk di cocokan dengan data nama DPT untuk menggunakan hak pilih. Hal ini sebagai langkah antisipasi Jadi alangkah baiknya yang sudah melakukan perekaman dikonfirmasi ke Dukcapil,”ungkapnya.
Sementara itu, Ketua komisi I DPRD Maluku, Solihin Buton berharap agar adanya koordinasi lanjutan baik, KPU, Bawaslu, maupun Dukcapil, guna menyelesaikan persoalan tersebut.
“Di Kabupaten dan Kota untuk lakukan penanganan kepada para pemilih yang belum dapat e-KTP, minimal dokumen penduduk, sebagai syarat yang ditentukan dalam PKPU,”harapnya. (MM-9)