Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadlinePolitik

Tak Miliki e-KTP, 180.468 Pemilih Di Maluku Terancam Tidak Bisa Nyoblos

81
×

Tak Miliki e-KTP, 180.468 Pemilih Di Maluku Terancam Tidak Bisa Nyoblos

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Tinggal  dua minggu lagi masyarakat Maluku di 11 kabupaten/Kota  secara serentak  akan memilih pemimpinnya. Melalui pemilihan serentak yang akan berlangsung 27 November 2024 mendatang, diharapkan pesta demokrasi rakyat ini dapat menghasilkan  Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, maupun Walikota-Wakil Walikota, yang berkualitas.

 

Example 300x600

Sayangnya, tidak semua masyarakat pemilih di Maluku dapat menjalankan hak konstitusinya. Tercatat sebanyak 180.468 warga yang telah terdaftar dalam daftar pemilih, namun belum memiliki e-KTP.

 

Jumlah tersebut merupakan selisih antara Daftar Pemilih Tetap atau DPT yang telah ditetapkan KPU Maluku, dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Maluku (Dukcapil).

 

“DPT yang sudah ditetapkan sebanyak 1.332.149 pemilih. Kemudian informasi dari Dinas Dukcapil, data perekaman baru 1.151.681 orang. Dengan demikian, ada 180.468 orang yang sudah ditetapkan dalam DPT, yang kemungkinan belum melakukan perekaman e-KTP,”ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Maluku, Almudatsir Zain Sangadji, kepada wartawan usai rapat bersama Komisi I DPRD Maluku, Rabu (13/11/2024).

 

Terkait hal tersebut kata Sangadji,  perlu dilakukan antisipasi  untuk  memastikan ratusan ribu orang tersebut, tetap diakomodir dalam pencoblosan nanti.

 

“Sekarang ini nanti karena ketentuan penggunaan hak pilih di TPS tanggal 27 November,  kalau yang sudah terdaftar dalam DPT, yang bersangkutan juga menunjukan e-KTP, atau domisili penduduk,”ujarnya.

 

Bagi yang belum melakukan perekaman e-KTP, pihaknya akan menyampaikan kepada KPU di 11 Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan Dukcapil di masing-masing daerah, agar dapat  memfasilitasi dalam penyiapan dokumen penduduk.

 

“Karena dalam PKPU berkaitan dengan pemungutan dan perhitungan suara pasal 18 ayat 2, kalau pemilih yang sudah memenuhi syarat, tapi belum memiliki e-KTP,  dia harus menunjukkan  atau paling tidak mempunyai domisili penduduk, untuk di cocokan dengan data nama DPT untuk menggunakan hak pilih.  Hal ini sebagai langkah antisipasi Jadi alangkah baiknya yang sudah melakukan perekaman dikonfirmasi ke Dukcapil,”ungkapnya.

 

Sementara itu, Ketua komisi I DPRD Maluku, Solihin Buton berharap agar adanya koordinasi lanjutan baik, KPU, Bawaslu, maupun Dukcapil, guna menyelesaikan persoalan tersebut.

 

“Di Kabupaten dan Kota  untuk lakukan  penanganan kepada para pemilih yang belum dapat e-KTP, minimal dokumen penduduk, sebagai syarat yang ditentukan dalam PKPU,”harapnya. (MM-9)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *