AMBON,MM. – Praktik penugasan Kepala Sekolah berbasis kedekatan personal, senioritas, maupun tekanan kelompok dipastikan tidak lagi mendapat ruang di Provinsi Maluku.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Maluku menegaskan, setiap penugasan kepala sekolah kini wajib lulus regulasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Penegasan tersebut disampaikan langsung Kepala Disdikbud Maluku, Sarlota Singerin pada sosialisasi kebijakan rekrutmen calon kepala sekolah dan simulasi sistem rekrutmen melalui aplikasi SIM-KSPSTK yang digelar di Aula Disdikbud Maluku, Selasa (3/1/2026).
Dijelaskan, regulasi baru ini menjadi pagar profesionalisme yang menutup seluruh celah diskresi penugasan tanpa dasar hukum. Kepala sekolah tidak lagi dipandang sebagai jabatan struktural, melainkan penugasan periodik berbasis kinerja, evaluasi, dan akuntabilitas publik.
“Tidak ada lagi titipan jabatan. Penugasan kepala sekolah bukan hak, melainkan amanah. Hanya guru yang memenuhi syarat regulatif dan siap secara kompetensi yang dapat ditugaskan,” tegasnya.
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang disahkan pada 7 Mei 2025 ini sekaligus mencabut sejumlah aturan lama, termasuk Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021. Salah satu perubahan mendasar adalah pembatasan masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode atau delapan tahun, dari sebelumnya yang dapat mencapai empat periode.
Aturan ini juga menghapus kewajiban sertifikat Guru Penggerak sebagai syarat utama. Calon kepala sekolah kini dinilai berdasarkan kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, pengalaman manajerial, rekam jejak kinerja, serta kelulusan seleksi dan pelatihan.
Singerin menjelaskan, Pasal 7 Permendikdasmen 7/2025 memiliki daya ikat kuat bagi pemerintah daerah karena melarang kepala dinas menugaskan kepala sekolah yang tidak memenuhi persyaratan. Pasal ini sekaligus mengubah paradigma lama penugasan yang kerap berlangsung tanpa evaluasi menyeluruh.
“Pasal ini menutup seluruh praktik penugasan berbasis kedekatan, tekanan politik, atau sekadar mengisi kekosongan jabatan. Setiap keputusan penugasan memiliki konsekuensi hukum, moral, dan kinerja,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Disdikbud Maluku saat ini melakukan pemetaan dan seleksi berbasis data terhadap kebutuhan sekolah, ketersediaan calon kepala sekolah, serta verifikasi kualitas minimal guru ahli pratama. Disdikbud juga mengakomodasi guru PPPK untuk dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah, dengan syarat memiliki penilaian kinerja minimal baik selama dua tahun terakhir.
Selain itu, Disdikbud Maluku menyiapkan pelatihan dan sertifikasi bagi calon kepala sekolah bekerja sama dengan Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) guna memastikan seluruh proses penugasan berjalan transparan dan profesional.
Singerin menegaskan, sekolah-sekolah dengan tantangan tinggi atau kondisi bermasalah justru harus dipimpin oleh kepala sekolah yang kuat dan memenuhi seluruh syarat regulasi.
“Kalau sekolah bermasalah dipimpin oleh kepala sekolah yang tidak kuat, kita tidak akan menuai apa-apa. Karena itu, hanya mereka yang lulus regulasi yang boleh memimpin,” katanya.
Ia menutup dengan menegaskan komitmen Disdikbud Maluku untuk menata penugasan kepala sekolah sepenuhnya berbasis aturan.
“Kita negara hukum. Setiap kebijakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara regulatif dan kepada publik. Mutu pendidikan Maluku tidak boleh dipertaruhkan oleh penugasan yang tidak sesuai aturan,” pungkasnya.(MM-9)
















