Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Soal Eksekusi 20 Tanah Dati Urimessing Kewajiban Hukum Bukan Pilihan

67
×

Soal Eksekusi 20 Tanah Dati Urimessing Kewajiban Hukum Bukan Pilihan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Evans Reynold Alfons: Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 916 PK/Pdt/2024 telah final dan mengikat, menetapkan 20 tanah adat Dati di Negeri Urimessing milik ahli waris Jozias Alfons. PN Ambon diminta segera melaksanakan eksekusi.

Melalui rilisnya yang disampaikan ke media ini Senin, 11/8/2025 ahli waris 20 Dusun Dati milik mendiang Jozias Alfons, Evans Reynold Alfons ahli waris sah keturunan Jozias Alfons, dengan hormat namun tegas menyampaikan sikap resmi terkait pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 916 PK/Pdt/2024 tanggal 29 November 2024.

 

Dikatakan, Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan secara tegas menetapkan bahwa 20 (dua puluh) potong tanah adat Dati di Negeri Urimessing adalah milik sah ahli waris Jozias Alfons, menguatkan seluruh putusan pengadilan sebelumnya sejak tahun 1978.

Hari ini, (Senin, red) Evans resmi menugaskan kuasa hukumnya untuk menghadap Panitera Pengadilan Negeri Ambon dan berkoordinasi terkait pelaksanaan eksekusi lanjutan.

 

“Putusan ini adalah puncak dari perjalanan hukum yang panjang. Saya meminta dengan hormat kepada PN Ambon untuk menjalankan kewajiban sesuai undang-undang. Eksekusi ini bukan hanya hak kami sebagai ahli waris, tetapi juga penegakan hukum dan penghormatan kepada putusan pengadilan,” ujar Evans di Ambon, Senin (11/8/2025).

 

 

Evans kemudian membeberkan tentang Dasar Hukum dan Kekuatan Mengikat Putusan.

Dikatakan, alam pertimbangan hukum Putusan PK 916/2024, Mahkamah Agung menyatakan bahwa:

Satu. Hak kepemilikan atas 20 tanah adat Dati berada pada ahli waris Jozias Alfons sesuai hukum adat dan undang-undang yang berlaku.

Dua. Putusan ini menguatkan putusan-putusan sebelumnya, termasuk PN Ambon No. 656/1980/Perd.G/PN.AB, PT Maluku No. 100/PDT/1982/PT.MAL, dan MA RI No. 2025 K/Pdt/1983.

Tiga. Prinsip ne bis in idem berlaku, sehingga tidak ada lagi ruang untuk sengketa yang sama.

Menurut Evans, berdasarkan Pasal 195 HIR, putusan yang telah inkracht wajib dieksekusi oleh Ketua PN yang berwenang.

 

Melalui media ini Ahli waris mendiang Jozias Alfons ini menyatakan harapan dan Peringatannya.

Dikatakan, dirinya berharap eksekusi dapat berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai prosedur. Ia menegaskan, hambatan terhadap pelaksanaan putusan adalah bentuk pengingkaran terhadap hukum.

 

“Saya yakin PN Ambon akan berdiri di sisi hukum. Namun, apabila ada pihak yang mencoba menghalangi, kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan,” tegasnya.

 

Selaku ahli waris Evans menegaskan Warisan Leluhur ini bukan sekedar tanah, untuk itu haruslah tetap dijaga.

Selain aspek hukum, Evans menekankan bahwa 20 tanah adat Dati ini adalah warisan sejarah dan identitas Negeri Urimessing. “Ini bukan sekadar tanah, tetapi amanah leluhur yang harus dijaga dan dilestarikan,” ujarnya.(MM-3)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *