Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Skandal Tambang Gamping SBB Diselidiki, Tiga Pejabat Dekat Bupati Asri Arman Diperiksa Jaksa

7
×

Skandal Tambang Gamping SBB Diselidiki, Tiga Pejabat Dekat Bupati Asri Arman Diperiksa Jaksa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Kejaksaan Tinggi Maluku mulai mengusut dugaan skandal perizinan dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari aktivitas pertambangan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Tiga pejabat yang merupakan orang dekat  Bupati SBB, Asri Arman, diperiksa oleh tim penyelidik Pidana Khusus Kejati Maluku, Selasa (10/3/2026).

 

Ketiga pejabat tersebut yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Albert Maulani, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Abraham Tuhenay, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Donald J. Defretes.

 

Mereka dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan perizinan serta pembagian Dana Bagi Hasil dari aktivitas tambang milik PT Gunung Makmur Indah (GMI) di Desa Hulung, Kecamatan Taniwel.

Perusahaan tersebut diketahui mengantongi izin produksi marmer dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejak Desember 2020. Namun dalam praktiknya, perusahaan justru memproduksi dan mengekspor batu gamping hingga berakhirnya masa izin pada Desember 2025.

 

Data yang diperoleh menyebutkan, pada September 2025 lalu PT GMI mengekspor sekitar 8.000 ton batu gamping ke salah satu perusahaan di Maluku Utara. Aktivitas ekspor itu bahkan disaksikan langsung oleh Bupati SBB Asri Arman bersama unsur Forkopimda setempat.

 

Selain dugaan penyimpangan izin produksi, penyelidik juga menyoroti persoalan Dana Bagi Hasil antara perusahaan dan pemerintah daerah.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup SBB Albert Maulani mengatakan, penyelidikan Kejati Maluku kemungkinan berkaitan dengan persoalan DBH dari aktivitas tambang tersebut.

“Mungkin terkait DBH. Saya sendiri belum diperiksa, tadi baru diambil identitas. Pemeriksaan dijadwalkan Senin nanti,” kata Maulani kepada wartawan usai keluar dari kantor Kejati Maluku.

 

Ia menjelaskan, aktivitas tambang di Desa Hulung telah berlangsung sejak 2020 hingga 2025. Namun selama lima tahun beroperasi, perusahaan belum pernah memproduksi marmer.

“Belum pernah produksi marmer. Yang diambil hanya batu gamping. Itu material yang membungkus marmer,” ujarnya.

 

Menurut Maulani, marmer di lokasi tambang dinilai belum layak diproduksi sehingga perusahaan hanya memanfaatkan batu gamping yang dianggap sebagai material sisa.

“Di sana orang bilang itu ‘tai’ marmer. Karena marmernya belum bisa diambil, jadi yang diproduksi duluan material sisa itu,” katanya.

Sementara itu Kepala Bapenda SBB Donald J. Defretes memilih menghindari wartawan setelah menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17.15 WIT.

 

Ia bahkan keluar dari kantor Kejati Maluku sambil mengenakan helm dan meminta seorang pegawai kejaksaan mengantarnya dengan sepeda motor.

 

Sedangkan Kepala Dinas PTSP SBB Abraham Tuhenay mengaku dirinya hanya dimintai keterangan terkait aspek perizinan tambang.

“Izinnya dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, bukan dari SBB,” ujarnya singkat.

 

Sumber di Kejati Maluku mengungkapkan, penyelidikan yang tengah berjalan fokus pada dua hal utama, yakni legalitas perizinan serta besaran Dana Bagi Hasil dari aktivitas pertambangan batu gamping selama periode 2020–2025.

“Yang didalami apakah izin operasinya sesuai atau tidak, dan berapa besar DBH yang masuk ke kas daerah serta apakah sudah sesuai dengan ketentuan,” ujar sumber tersebut.

 

Ia menambahkan, kemungkinan pemanggilan terhadap Bupati SBB akan ditentukan berdasarkan perkembangan penyelidikan yang dilakukan tim Pidsus Kejati Maluku.(MM)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *