AMBON,MM.-Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar meningkatkan status kasus dugaan korupsi penyalahgunaan penyertaan modal PT. Tanimbar Energi Tahun 2020-2022 ke tahap penyidikan. PT. Tanimbar Energi merupakan BUMD Pemkab Kepulauan Tanimbar.
Kasus ini naik status ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-203/2.1.13/Fd.2/05/2024 Tanggal 03 Mei 2024.
Plt Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Muh. Fazlurrahman K, dalam rilisnya menjelaskan, penyertaan Modal pada PT. Tanimbar Energi bersumber dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022.
Menurutnya, hingga saat ini, penyidik Kejari sedang mengumpulan alat bukti lainnya dan memeriksa para saksi dari setiap Komisaris dan jajaran Direksi baik di PT. Tanimbar Energi selaku Induk Perusahan hingga di PT. Tanimbar
Energi Abadi dan PT. Tanimbar Energi Mandiri selaku Anak Perusahaan.Selain itu, pihak dari Pemerintah Daerah terkait, juga ikut diperiksa.
Dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan penyertaan modal ini, mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon juga sebelumnya telah diperiksa penyidik Kejari setempat.
Fatlolon diperiksa di kantor Kejati Maluku, Kamis (30/5/2024) lalu.
Tim Penyidik Kejari KKT memeriksa mantan Bupati ini sejak pukul 08.45 WIT hingga pukul 14.00 WIT.
Fatlolon juga saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dugaan korupsi SPPD fiktif pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten setempat.(MM).