AMBON,MM. – Penyelidikan dugaan korupsi dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) produksi marmer dan persetujuan RKAB batu gamping milik PT Gunung Makmur Indah (GMI) kian mengarah pada indikasi aliran dana ke lingkaran pejabat Pemerintah Provinsi Maluku.
Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menemukan adanya dugaan “dana haram” yang mengalir seiring proses penerbitan izin. Indikasi ini menguat setelah pemeriksaan sejumlah saksi yang membuka dugaan praktik suap dalam pengurusan perizinan tambang tersebut.
Sumber internal menyebut, modus yang digunakan diduga berkaitan dengan perubahan kebijakan pasca pelimpahan kewenangan perizinan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah pada 2023. Celah regulasi ini diduga dimanfaatkan untuk merekayasa izin produksi.
“Untuk kasus batu gamping di Seram Bagian Barat, ada indikasi perubahan luas lahan dari 1.000 hektare menjadi 2.000 hektare. Ini berbeda dengan izin yang diterbitkan pemerintah pusat tahun 2020. Di situ ditemukan dugaan rekayasa yang berpotensi disertai praktik suap,” ungkap sumber, Selasa (7/4/2026).
Tak hanya itu, penyidik Pidana Khusus juga menyoroti aspek fiskal perusahaan, termasuk dugaan ketidakwajaran dalam penyetoran pajak dan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH). Kedua aspek ini dinilai krusial untuk menelusuri potensi kerugian negara.
“Perusahaan ini sudah lama beroperasi dan mendapat perpanjangan izin dari Pemprov. Maka perlu ditelusuri, izin itu keluar dari dinas mana dan siapa yang bertanggung jawab secara administratif hingga ke level penandatanganan,” tambahnya.
Dalam konteks hukum, penyidik juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pejabat berwenang dalam proses penerbitan izin, mengingat setiap IUP produksi pada akhirnya harus melalui persetujuan kepala daerah.
Pemeriksaan Direktur PT GMI
Sementara itu, Direktur PT GMI, John Keliduan, menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 12 jam oleh tim penyidik Pidsus Kejati Maluku. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIT hingga sekitar pukul 20.30 WIT.
Keliduan diperiksa langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan, Azer Jongker Orno, guna mengonfirmasi sejumlah temuan awal penyidik, termasuk alur pengurusan izin dan dugaan transaksi yang menyertainya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga malam hari. Itu bagian dari pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini,” ujarnya.
Ardy menegaskan, penyelidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan saksi tambahan dalam waktu dekat.
“Masih ada saksi-saksi lain yang akan diperiksa. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan,” tegasnya.
Kejati Maluku kini berpacu mengurai konstruksi perkara, termasuk menelusuri dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana.(MM)
















