AMBON,MM.- Siswa lulusan tahun 2025 yang berasal dari dua Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Ambon, Maluku, terancam tidak dapat memiliki ijazah, yang sangat dibutuhkan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
Hal ini disebabkan karena sekolah tersebut masih dipimpin kepala sekolah berstatus pelaksana harian (Plh), yang terbatas kewenangannya.
Pengamat masalah Pendidikan di Provinsi Maluku, Drs. Herman Siamiloy mengatakan, siswa lulusan SMA Negeri 10 Ambon dan SMA Negeri 12 Ambon tidak dapat memiliki ijazah, karena hingga saat ini kedua sekolah tersebut dipimpin kepsek berstatus Plh, yang tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani ijazah para siswa.
“Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, harus segera menggantikan ketiga kepala sekolah yang masih berstatus Plh dengan sekurang-kurangnya dengan jabatan Plt, untuk menyelamatkan para siswa lulusan tahun 2025,”kata Siamiloy kepada wartawan, Minggu (1/6/2025).
Ia mengusulkan dua langkah yang dapat ditempuh, yaitu mengganti guru lain untuk diangkat sebagai Plt, atau mengangkat kepsek berstatus plh dilantik untuk menjabat sebagai Plt.
“Dong (mereka) su antar siswa sampai dengan ujian jadi apa salahnya dong su bisa tanda tangan ijazah. Tapi dari sisi politik dong mau angkat dong pung orang juga seng ada masalah, tapi yang penting Jang bikin susah orang banyak,” ujar Siamiloy.
Ia bahkan menambahkan, akan menggelar aksi demo, jika anaknya menjadi salah satu lulusan di sekolah tersebut.
Untuk mengangkat kepala sekolah menjadi PLT menurut Siamiloy, bisa dilihat dari kinerja guru Plh tersebut, atau dewan guru yang memiliki kinerja bagus.
“Jika perlu juga dari dewan guru di sekolah-sekolah tersebut yang memiliki kinerja bagus maka bisa diterbitkan SK bagi mereka untuk menjabat selaku Plt, sehingga bisa menandatangani Ijazah siswa sehingga ratusan bahkan ribuan siswa tidak dirugikan,”tukasnya.
Ia menambahkan, kewenangan Plh yang sangat terbatas bahkan tidak bisa menandatangani Ijazah, akan sangat merugikan para siswa yang sudah dinyatakan lulus ujian. (MM-3)