Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Silsilah Yang Tidak Disahkan Kebenarannya Jadi Barang Bukti

70
×

Silsilah Yang Tidak Disahkan Kebenarannya Jadi Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Jawaban yang diberikan oleh Saniri Negeri Porto, kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah melalui Abraham Marthen Nanlohy (Temy) terhadap gugatan yang diajukan oleh Cory dan Julius Nanlohy  terhadap Peraturan Negeri atau (Perneg) Porto No. 01 Thn 2011 tentang ‘”mata ruma parenta” ternyata Silsilah yang dibuat oleh mereka sendiri dan jauh dari keakuratan.

 

Silsilah itu tidak ditandatangani dan disahkan kebenaran oleh Pemerintah Negeri Porto pada waktu itu dan diketahui oleh camat setempat. Sedangkan silsilah yang dimiliki oleh Cory dan Julius disahkan dan dicap oleh Pemerintah atau Raja Porto pada waktu itu. Bahkan dibenarkan oleh Camat Saparua, Drs. Labetubun.

Dalam silsilah yang mereka ajukan tersebut mereka tidak mencantumkan atau menghilangkan nama almarhum moyang PAWA dan hanya mencantumkan nama almarhum moyang FRANCOIS sendiri saja.

 

Cory Nanlohy yang dihubungi Sabtu (19/7) lalu mengatakan bahwa melalui pengacaranya,  dia diberi tahu kalau jawaban online yang diberikan kepada hakim yang memeriksa gugatan mereka adalah silsilah yang tidak disahkan tentang  kebenarannya oleh pemerintah desa atau Raja Porto saat itu.

 

Dalam silsilah yang dimiliki oleh Cory dan Julius tertera atau tèrcatat nama almarhum moyang PAWA sedangkan pada silsilah  yang dipergunakan Saniri Negeri Porto yang diajukan kepada hakim Pengadilan Negeri Ambon melalui Abraham Marthen Nanlohy (Temy) sebagai barang bukti yakni silsilah yang hanya memcantumkan almarhum moyang FRANCOIS.

 

Dengan demikian ada dua silsilah, yang satu mencantumkam almarhum moyang PAWA Nanlohy dan yang lainnya hanya mencantumkan almarhum moyang FRANCOIS. Lalu silsilah siapakah yang benar dan sah ? Apakah silsilah yang disahkan oleh Raja Porto pada waktu itu dan diketaui oleh Camat Saparua yang benar atau silsilah yang tidak disahkan kebenarannya ?

Keturunan dari almarhum moyang PAWA maupun moyang FRANCOIS di Negeri Porto, Saparua menyatakan dan mengakui bahwa moyang PAWA dan FRANCOIS adalah kakak beradik sehingga Cory dan Julius Nanlohy juga adalah keturunan dari mereka berdua dan harus tercatat dalam struktur “mata ruma parenta”.

 

Abraham Marthen Nanlohy (Temy) berambisi untuk menjadi Raja Porto untuk kedua  kalinya. Padahal waktu menjadi Raja Porto.beberapa tahun lalu dia terlibat dalam kasus korupsi DD dan ADD Porto yang merugikan negara ratusan juta rupiah.

Akibat perbuatannya yang merugikan negara dan membiarkan masyarakat Porto tidak merasakan kue pembangunan dari negara melalui Dana Desa (ĎD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) maka dia harus meringkuk dalam penjara selama satu tahun dan membayar denda 50 juta serta subsidair satu bulan kurungan

 

Soal waktu sidang  Cory  mengatakan bahwa dirinya akan mengkonfirmasikan kepada pengacaranya.

“Nanti saya tanyakan dulu dan akan berikan khabar” ucap mantan AKBP itu.

Beberapa tokoh masyarakat Porto di Ambon misalnya mantan Kolonel

Z.Tetelepta di Air Salobar– Tapal kuda dan Pdt.Doglas Aponno di Passo Ambon sangat menyesalkan adanya penghilangan atau penghapusan silsilah keturunan.

 

“Padahal dari mereka itulah kita berada di dunia ini. Jangan hapus atau hilangkan nama mereka dari silsilah keturunan,  karena dari merelah kami ada di dunia ini” kata mereka.

 

Abraham Marthen Nanlohy alias Temy adalah mantan narapidana korupsi DD dan ADD Porto yang merugikan keuangan negara dan rakyat Porto ratusan juta rupiah. Saat di hukum’

dia melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Ambon dan kasasi ke Mahkamah Agung karena dirinya beralasan bahwa dirinys hanya melakukan kelalaian administratif  tapi  ternyata banding dan kasasinya itu ditolak sehingga dia harus dipenjarakan selama satu tahun, denda 50 juta dan subsidair satu bulan kurungan.Dan kalau seandainya saat itu telah berlaku UU perampasan aset, maka segala aset yang dimilikinya termasuk rumahnya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara yang ditimbulkannya.

Dengan statusnya sebagai mantan narapidana korupsi DD dan ADD Porto tahun 2015 sampai 2017 maka Bupati Maluku Tengah di Masohi diduga tidak akan meloloskan pengusulannya sebagai Kades atau Raja Porto dan menyetujui calon lain karena pemerintah menginginkan adanya pemerintah yang bersih atau Clean Goverment.(MM–01)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *