Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Sidang Tipikor: Pencairan Modal PT Tanimbar Energi Disebut Atas Perintah Bupati

6
×

Sidang Tipikor: Pencairan Modal PT Tanimbar Energi Disebut Atas Perintah Bupati

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. — Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (27/2/2026).

 

Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi Jonas Batlayeri, yang saat peristiwa menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

 

Di hadapan Majelis Hakim, saksi menerangkan bahwa pengetahuan, pemahaman, serta persetujuan atas pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi pada prinsipnya berada atas perintah Bupati Petrus Fatlolon selaku Kepala Daerah sekaligus pemegang saham BUMD tersebut.

 

Menurut saksi, kebijakan strategis terkait penganggaran maupun pencairan dana dilaksanakan berdasarkan arahan langsung Bupati.

Ia juga menyampaikan bahwa Bupati mengetahui penggunaan dana oleh PT Tanimbar Energi, termasuk untuk pembayaran gaji pegawai. Hal itu terungkap dalam pertemuan yang dihadiri Bupati, Jonas Batlayeri, serta jajaran direksi perusahaan. Dalam forum tersebut disampaikan bahwa perusahaan memiliki kewajiban utang dari tahun sebelumnya yang digunakan untuk membayar gaji.

Atas kondisi tersebut, Bupati disebut memerintahkan agar pencairan anggaran diprioritaskan sepenuhnya kepada PT Tanimbar Energi.

 

Lebih lanjut, saksi menjelaskan bahwa dalam proses penganggaran, Bupati menyetujui dan menandatangani dokumen KUA-PPAS serta RAPBD yang memuat pagu indikatif penyertaan modal bagi PT Tanimbar Energi. Sebelum diajukan ke DPRD, RAPBD terlebih dahulu dibahas bersama seluruh SKPD dan merupakan bentuk persetujuan pemerintah daerah yang diwakili oleh Bupati atas jumlah serta rincian anggaran.

 

Saksi juga mengungkap bahwa dokumen yang lazimnya menyertai permohonan penyertaan modal, seperti rencana bisnis (business plan), analisa investasi, dan analisa kelayakan, tidak disertakan dalam proses penganggaran maupun pencairan dana. Meski demikian, permohonan anggaran tetap disetujui.

 

Dalam persidangan turut terungkap rapat tahun 2022 yang dihadiri Bupati, Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Operasional PT Tanimbar Energi, serta pejabat terkait lainnya. Saat itu, anggaran penyertaan modal sebesar Rp1.000.000.000 pada prinsipnya dialokasikan untuk tiga BUMD, masing-masing sekitar Rp333.333.333.

 

Namun karena PT Tanimbar Energi menyampaikan memiliki utang untuk pembayaran gaji dan dana tersebut dinilai tidak mencukupi, Bupati disebut secara langsung memerintahkan agar seluruh dana Rp1.000.000.000 dicairkan kepada PT Tanimbar Energi.

 

Saksi menegaskan, dengan adanya pembahasan tersebut, Bupati mengetahui bahwa dana penyertaan modal tidak semata digunakan untuk penguatan modal usaha, tetapi juga untuk pembayaran gaji pegawai.

BPKAD, lanjut saksi, sempat meminta arahan terkait pencairan dana, dan disposisi pencairan tahun 2022 diterima melalui Asisten II sebelum diproses lebih lanjut. Menurutnya, peran Bupati sangat menentukan, baik dalam kapasitas sebagai Kepala Daerah maupun sebagai pemegang saham PT Tanimbar Energi.

 

Sidang berlangsung tertib dan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap secara menyeluruh proses perencanaan, penganggaran, serta pencairan dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi Tahun Anggaran 2020–2022. (MM-3)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *