Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Sidang Mata Rumah Parentah Passo, Saksi :  Simauw Raja Di Passo Sebelum Indonesia Merdeka

6
×

Sidang Mata Rumah Parentah Passo, Saksi :  Simauw Raja Di Passo Sebelum Indonesia Merdeka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Sidang perkara perdata Nomor 279/Pdt.G/2024/PN.Ambon terkait status mata rumah parentah di Negeri Adat Passo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (24/6/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Pengacara tergugat.

 

Saksi Buce Ergie Patulung, yang dihadirkan oleh pihak tergugat memberikan keterangan jika sebelum Indonesia Merdeka, mata rumah Parentah sudah ada. Sebagai Raja saat itu adalah dari keluarga Simauw. Bahkan ia juga mengakui adanya bukti prasasti di Gereja Passo tentang Raja Simauw yang tertulis di sana.

Saksi mengaku pernah mendengar adanya Raja Sarimanela,  akan tetapi tidak tahu persis kapan  berkuasa di negeri adat Passo.

 

Usai sidang, kuasa Hukum Penggugat, Joemycho R.E. Syaranamual mengatakan,

Siding telah berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi pihak tergugat, yang menjelaskan tentang proses penetapan mata rumah parentah pada tahun 2021.

 

Menurutnya, saksi mengakui pada tahun 2021 ada pemaparan dari Soa-Soa  yang hadir lewat lewat pemberitahuan  untuk penetapan mata rumah parentah.

 

“Ketika ditanyakan ini adalah kepentingan mata rumah kenapa harus menyurati ke Soa, saksi menyatakan kalau hanya untuk mendengar pemaparan. Selain itu menurut Joe, ketika pihaknya mempertanyakan pengangkatan Sarimanela sebagai raja negeri Passo sebelum Indonesia merdeka saksi mengakui tidak pernah ada dan tidak ditemukan oleh saksi, dan hanya dipaparkan karena pernah menerima,”kata Joe.

 

Terkait  monumen gereja sebagai catatan sejarah yang tidak terhapus  dan ada sebelum Indonesia merdeka, saksi mengakui mengetahuinya. Menurut saksi, monumen gereja tersebut  juga dipertimbangkan oleh Saniri maupun Pemerintah Negeri Passo pada saat itu. Joe menambahkan, proses pada tahun 2021 tersebut sudah dibatalkan oleh Pemerintah Kota Ambon karena dinilai keliru, sehingga sudah seharusnya pihak tergugat melakukan proses tersebut berdasarkan fakta sejarah, adat , bukan berdasarkan pengakuan pernah memerintah.

 

“Karena yang kita tahu bahwa tentang mata rumah parentah ini berdasarkan hukum adat, kalau berbicara orang pernah memerintah, waktu jamannya kepala desa dia juga bisa pernah memerintah,” paparnya. Menariknya, Joe mengatakan dalam persidangan tersebut  saat ketua Majelis Hakim bertanya terkait dengan keberadaan Soa di negeri Passo, saksi  mengaku ada 3 Soa Adat,  yaitu  Soa Koli, Soa Moni dan Soa Rinsama, dan dari ketiganya saksi menjawab Simauw yang menjadi Soa Parentah

 

Sementara itu,  dalam sidang sebelumnya saksi Heis Pesunay mengatakan, Passo terdiri dari 3 soa adat yaitu : soa Koli, soa Moni dan soa Rinsama. Dimana di dalam soa koli ada 4 marga, Simauw sebagai raja/mata rumah parentah, Tuwatanasy sebagai kapitan besar Passo. Parera sebagai kapala soa koli, dan Titariuw sebagai mauweng/pemangku adat.

 

Di dalam soa Moni ada 4 marga, masing-masing : Sarimanela sebagai kapala soa Moni; Latupela sebagai kewangan; Watimuri sebagai marinyo, Fermature..

Di dalam soa Rinsama ada 4 marga, masing-masing: Rinsampesy sebagai kapala soa Rinsama, Tomaluweng, Tuhilatu, Matualatupauw.

Sementara itu, Borgor atau yang disebut dengan istilah soa bebas adalah marga pendatang yang sudah berada di negeri Passo 100 sampai 200 tahun di negeri Passo.

Disebutkan marga-marga yang ada dalam soa bebas adalah: Pesurnai, Thenu, Pattiwael, Silahoi, Seharlawan, Mozes, Weno, Pessy, Maitimu dan Patty. (MM-3)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *