Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Sidang Mata Ruma Parenta Porto Ditunda

77
×

Sidang Mata Ruma Parenta Porto Ditunda

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Sengketa antara Julius dan Cory Nanlohy dengan Abraham Marthen Nanlohy soal “mata ruma parenta” di Negeri Porto, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah ditunda lagi dan akan dilaksanakan pada pada tanggal 23 september mendatang.

 

Ditundanya persidangan ini karena majelis hakim yang diketuai oleh Wilson Manuhua akan mempelajari lebih detail silsilah keturunan dari almarhum moyang Francois Nanlohy yang menurunkan tergugat Abraham Marthen Nanlohy alias Temy Nanlohy.

 

Pada sidang tanggal 9 September lalu Temy yang berambisi menjadi Raja Porto lagi memasukan silsilah keturunan Francois Nanlohy yang menurunkan dirinya. Selain silsilah keturunan dari Francois Nanlohy, Marthen alias Temy ini memasukan pula sejumlah bukti lainnya yakni adanya rembukan atau musyawarah dari turunan almarhum moyang Francois yang katanya berlansung di “Baleo” Hatalepu Porto.

 

Menurut Julius Nanlohy sebagai penggugat yang menyaksikan penyerahan silsilah oleh Temy kepada majelis hakim, silsilah tersebut bukan terdiri dari suatu lembaran yang utuh. “Silsilah itu dari penggalan-penggalan kertas sehingga diragukan kebenarannya”.

 

Silsilah yang tertulis pada kertas penggalan itu berbeda dengan yang dimiliki olehnya.

“Yang Temy serahkan itu berbeda dengan yang saya serahkan. Yang saya serahkan dalam lembaran kertas yang utuh dan disshkan oleh Raja Porto waktu itu dan disahkan kebenatannya oleh Camat Saparua Drs. Labetubun, ujar Julius serius.

 

Sementara Jacob Putih Nanlohy mengatakan bahwa Julius dan Cory Nanlohy tidak makan Dati bersama dengan mereka.

“Kalau Julius dan Cory makan dusun Dati bersama mereka maka tentunya mereka bersaudara.Tapi kalau tidak makan Dati bersama itu pertanda mereka bukan bersaudara” ujarnya serius.

 

Menanggapi ucapan Jacob Putih Nanlohy tersebut baik Julius maupun Ongen Nanlohy mengatakan bahwa interprestasi Jacob soal makan dusun dati dan saudara adalah keliru. Baik Julius maupun Ongen mengatakan adalah sangat tidak tepat hubungan makan dusun dati dengan saudara.

 

Kata Julius dan Ongen “kalau almarhum moyang Francois membuat atau mengusahakan dusun dati maka turunan garis lurusnya yang memakan dusun dati itu. Sebaliknya kalau almarhum moyang Pawa yang  mengusahakan dusun dati maka turunan garis lurus dari almarhum moyang Pawa yg mengenyam hasilnya dan bukan turunan dari Francois.

“Jadi tidak ada hubungannya dengan dati dengan Perneg atau Peraturan Negeri yg dikrisminatif itu.

 

Dalam Perneg No.01/2011 yang dibuat pada waktu itu agar menjadikan Marthen atau Temy untuk menjadi Raja Porto dan tidak mencantumkan almarhum moyang Pawa dalam struktur “mata ruma parenta” sehingga Temy lolos menjadi Raja Porto.

 

Meski sudah direstui untuk memimpin Negeri Porto tapi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) thn 2015 sampai tahun 2018 untuk mensejahterakam rakyat Porto dia melakukan penyelewangan atas dana – dana tersebut. Dan dalam berbagai persidangan dia terbukti melakukan penyelewengan dengan penggelembungan harga-harga pembelian dengan membuat kwitansi fiktif. Ada juga pembuatan Puskemas dan pembuatan jalan-jalan setapak yg biayanya ratusan juta rupiah.

 

Ongkos kerja tukangnya dimanipulasi. Misalnya kepada almarhum Yei Aponno dan Bontal Tapilou.

Akibat perbuatan pidananya itu Temy dipenjarakan selama satu tahun, denda 50 juta subsidair satu bulan kurungan.

Sidang “mata ruma parenta” inì  akan dilanjutkan tanggal 23 September mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi.(MM-01)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *