AMBON, MM. – Sidang lanjutan tentang siapa yang sebenarnya menduduki kursi mata ruma parenta di Negeri Porto, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah yang berlangsung Selasa (9/9) hanya berlangsung 15 menit, setelah majelis hakim yang diketuai Wilson Manuhua mengetukan palu pembuka sidang yang terbuka untuk umum pada pukul 11.00 WIT.
Sidang berlangsung selama 15 menit, karena melalui kuasa hukumnya Marthen alias Temy bersama Jacob Nanlohy, hanya memasukan sejumlah alat bukti.
Alat-alat bukti itu diantaranya silsilah dari almarhum moyang Francois serta surat rembukan dari keluarga moyang Francois serta keterangan dari tua-tua adat di Astana Hatalepu beberapa tahun lalu yang menyatakan bahwa Marthen atau Temy adalah turunan dari moyang Francois.
Dalam penyerahan bukti-bukti berupa surat-surat itu, baik Marthen maupun Jacob Nanlohy tetap duduk di kursi dan meja tergugat.
Surat-surat bukti hanya diserahkan oleh pengacaranya sekitar 4 orang.
Julius Nanlohy juga ikut ke depan meja majelis hakim untuk menyaksikan dan mengintai bukti-bukti tersebut.
Usai penyerahan bukti-bukti, hakim menanyakan apakah ada bukti susulan lagi atau tidak. Atas pertanyaan tersebut, pengacaranya menjawab bahwa akan diserahkan nanti pada sidang tanggal 16 September mendatang.
Sementara Jacob Nanlohy (Jacob putih) yang ditanya soal bukti-bukti yang diserahkan mengatakan bahwa surat-surat bukti yang diserahkan itu salah satunya mengenai tanah Dati. Kata Jacob putih Nanlohy, bahwa moyang PAWA tidak makan Dati dengan moyang Francois. Dengan demikian tidak ada hubungan saudara dengan Julius dan Cory.
“Kalu dibilang saudara harusnya makan Dati bersama” kata Jacob putih serius.
Sedangkan Julius dan Ongen Nanlohy mengatakan bahwa Jacob sangat keliru dalam menginterprestasikan soal Dati.Jangan membawa makan dati dengan Perneg Porto.
“Datì harus dibedakan dengan pusaka dan jangan bawakan Dati dengan Perneg” ujar Julius dan 0ngen secara tegas.
Menurut Julius Nanlohy, jangan menghubungkan Perneg (peraturan negeri) dengan Dati.
Kalau moyang Francois membuat dusun dati , tentunya turunan garis lurusnya yang memakan dati tersebut.
Begitu juga bila moyang PAWA yang membuat dusun dati, maka yang menikmatinya adalah turunan garis lurus dari moyang PAWA dan tidak bisa dinikmat oleh turunan dari moyang Francois.
Julius juga sempat mengatakan adanya perbedaan antara dati dan pusaka.
Pada sidang lanjutan tanggal 16 September mendatang para saksi akan didengar keterangannya di bawah sumpah, yakni mantan Ketua Saniri Porto tempo dulu yakni Z.Tetelepta Cs. Kemarin Marthen dan Jacob duduk berdekatan. Marthen atau Temy berkemeja setengah batik dan bercelana jeans hitam sedangkan Jacob berkemeja lengan pendek berkotak-kotak. Sidang akan dilanjutkan 16 September untuk mendengarkan keterangan saksi.
Isu tentang Marthen Nanlohy alias Temy bukan keturunan moyang Francois Nanlohy menjadi perbincangan hangat di Negeri Porto. Dugaan ini muncul karena ayah Temy bukan anak biologis Nona Aty, melainkan anak dari warga Makassar yang diangkat dan dipelihara. Hal ini membuat sebagian masyarakat meragukan klaim Temy sebagai keturunan Francois Nanlohy. (MM-01)
















