Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Sengketa Lahan Asrama Militer OSM Memanas, Warga Diperingatkan Soal Legalitas Bangunan

14
×

Sengketa Lahan Asrama Militer OSM Memanas, Warga Diperingatkan Soal Legalitas Bangunan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM – Ketegangan mengenai status kepemilikan lahan di kawasan Asrama Militer Osm kembali mencuat. Pihak berwenang setempat bersama perwakilan Kodam menegaskan bahwa lahan seluas kurang lebih 8 hektar tersebut merupakan aset sah negara di bawah penguasaan TNI AD, sekaligus membantah klaim tanah adat yang selama ini digulirkan oleh pihak tertentu.

 

Dalam sebuah pertemuan dengan warga pada 21 Januari 2026, pihak penertib memberikan teguran keras terkait munculnya bangunan kios dan toko permanen yang didirikan tanpa izin di atas lahan sengketa. Warga yang membangun diberi limit waktu tiga hari untuk melakukan pembongkaran mandiri sebelum alat berat diturunkan.

 

“Tanah ini adalah aset negara berdasarkan Keputusan Panglima Perang tahun 1950 dan telah dikuasai Kodam sejak 1958. Membangun bangunan beton di sini tanpa izin adalah pelanggaran hukum,” ujar salah satu perwakilan pihak penertib dalam diskusi tersebut.

 

Konflik ini dipicu oleh klaim dari pihak Jacobus Abner Alfons yang menyatakan wilayah tersebut sebagai Tanah Dati (tanah adat) Negeri Urimessing. Namun, pihak Kodam membantah argumen tersebut dengan menunjukkan Legal Opinion (LO) yang ditandatangani oleh delapan jaksa di Kejaksaan Tinggi Maluku pada Juni 2025.

 

Berdasarkan dokumen hukum yang dibacakan, pengadilan telah menolak gugatan pihak pengklaim adat karena dianggap tidak memenuhi unsur hukum adat dan tidak memiliki pengakuan resmi dari pemerintah daerah. Sesuai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), tanah yang tidak dikonversi secara otomatis berstatus sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

 

Warga yang terdampak, termasuk  Lin Maunary selaku Ketua RT setempat, mengaku melakukan pembangunan karena adanya kebutuhan ekonomi. Ia menjelaskan jika telah mendapatkan izin lisan dari pihak tertentu dan sedang mengupayakan administrasi ke tingkat kelurahan. Namun, pihak penertib menegaskan bahwa surat dari kelurahan tidak berlaku di atas lahan militer.

 

“Ibu jangan tertipu dengan janji-janji pihak yang mengklaim menang di Mahkamah Agung. Jika mereka benar menang, tidak mungkin Kejaksaan mengeluarkan pendapat hukum yang membela posisi TNI. Itu namanya bunuh diri hukum,” tegasnya.

 

Suasana sempat memanas ketika terungkap bahwa pihak klaim lahan dan pihak penertib sebenarnya masih memiliki hubungan kekerabatan yang dekat. Pembicara menyayangkan tindakan oknum keluarga yang membawa masalah tersebut ke media sosial (Facebook) alih-alih menyelesaikannya secara tatap muka.

 

“Kami menghargai masyarakat dan tidak ingin bentrok, tapi jangan menginjak harga diri institusi dengan data yang tidak benar,” tambahnya.

 

Pihak Kodam juga menghimbau kepada para pensiunan dan keluarga TNI yang masih menempati asrama untuk memahami status hunian mereka yang bersifat fungsional. Warga diminta untuk tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang menjanjikan kepemilikan tanah pribadi di dalam kawasan militer tersebut.

 

Saat ini, sisa lahan seluas 52 unit di kawasan tersebut dilaporkan sedang dalam proses sertifikasi resmi untuk memperkuat legalitas aset negara.

 

Evans Reynold Alfons, pewaris 20 dusun Dati, yang di dalamnya termasuk tanah OSM yang disengketakan, saat dalam rilisnya kepada media menyebutkan bahwa Kejaksaan hanya berfungsi sebagai pelaksana putusan pengadilan, bukan penafsirnya.

 

“Menurut hukum Indonesia, Kejaksaan berfungsi sebagai pelaksana putusan pengadilan, bukan penafsirnya. Dasar hukumnya: Pasal 30 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan,” ujar Evans Reynold Alfons.

 

Evans Reynold Alfons juga menjelaskan bahwa yang berwenang mengartikan atau menjelaskan putusan adalah Hakim/Pengadilan, bukan Kejaksaan. Jika ada pihak yang merasa putusan multitafsir, tidak operasional, atau menimbulkan sengketa baru, maka solusi hukumnya hanya satu: kembali ke pengadilan.(MM-3)

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *