AMBON.MM. – Suasana hangat dan penuh semangat menyelimuti Auditorium IAKN Ambon dalam pembukaan, “Seminar Musik dan Royalti”, yang digelar melalui kerja sama antara Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan LMK PROINTIM, Selasa (22/7/2025).
Seminar Musik Dan Royalti, ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kesadaran akan pentingnya perlindungan hak cipta dan mekanisme royalti di dunia musik, khususnya bagi para musisi di Maluku.
Acara ini juga dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Gubernur Maluku yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Daerah, Wali Kota Ambon yang juga diwakili oleh Asisten I, Rektor IAKN Ambon, perwakilan LMKN dan LMK, Kanwil Hukum dan HAM, musisi lokal, akademisi, serta para pemerhati dan pencinta musik.
Seminar Musik dan Royalti, LMK Prointim Wajib Koordinasi dengan LMKN demi Lindungi Hak Pencipta Lagu.
Dalam laporan pembukaannya, Ketua Panitia Thomas D. Huwae, M.Sn, menyampaikan pentingnya pemahaman tentang hak cipta di bidang musik
Ia menekankan perlunya musisi untuk mendaftarkan karya mereka secara resmi guna memperoleh perlindungan hukum serta membangun jejaring yang kuat, terutama menjadikan Ambon sebagai mitra strategis dalam pengembangan musik dan kekayaan intelektual.
Rektor IAKN Ambon, Prof. Dr. Yance Z. Rumahuru, S.Si., M.A., dalam sambutannya menyoroti ketidakpastian hukum yang selama ini dihadapi para seniman.
Ia berharap, seminar ini mampu menjadi ruang diskusi dan kajian strategis untuk memperkuat posisi musisi dalam hal perlindungan karya.
“Jangan sampai terjadi diskriminasi terhadap hasil karya musisi. Harus ada sinergi antara akademisi, musisi, pelaku seni, dan pemerintah daerah,” tegasnya.
LMKN: Pengguna Musik Komersial Wajib Bayar Royalti.
Wakil Ketua Umum PAPPRI, Johnny William Maukar, SH., MM., yang mewakili Ketua LMKN, dalam sambutannya menegaskan pentingnya moralitas dan kepatuhan pengguna musik komersial terhadap kewajiban membayar royalti.
Dalam kesempatan tersebut, LMKN juga menyerahkan sertifikat lisensi kepada Rektor IAKN Ambon sebagai bentuk dukungan terhadap kemajuan musik yang legal dan profesional.
Bahkan “Biaya untuk menggunakan lagu tidak boleh diabaikan. Norma moralitas harus dijunjung tinggi,” ujarnya.
Dalam laporan pembukaannya, Ketua Panitia Thomas D. Huwae, M.Sn, menyampaikan pentingnya pemahaman tentang hak cipta di bidang musik. Ia mengatakan, perlunya musisi untuk mendaftarkan karya mereka secara resmi, guna memperoleh perlindungan hukum serta membangun jejaring yang kuat, terutama menjadikan Ambon sebagai mitra strategis dalam pengembangan musik dan kekayaan intelektual.
Seminar ini menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang, mulai dari praktisi hukum, akademisi, hingga lembaga pemerintah yang fokus pada hak kekayaan intelektual.
Rektor IAKN Ambon: Cegah Diskriminasi Terhadap Karya Musisi.
Rektor IAKN Ambon, Prof. Dr. Yance Z. Rumahuru, S.Si., M.A., dalam sambutannya menyoroti ketidakpastian hukum yang selama ini dihadapi para seniman. Ia berharap, seminar ini mampu menjadi ruang diskusi dan kajian strategis untuk memperkuat posisi musisi dalam hal perlindungan karya.
“Jangan sampai terjadi diskriminasi terhadap hasil karya musisi. Harus ada sinergi antara akademisi, musisi, pelaku seni, dan pemerintah daerah,” tegasnya.
Wakil Ketua Umum PAPPRI, Johnny William Maukar, SH., MM., yang mewakili Ketua LMKN, dalam sambutannya menegaskan pentingnya moralitas dan kepatuhan pengguna musik komersial terhadap kewajiban membayar royalti.
Dalam kesempatan tersebut, LMKN juga menyerahkan sertifikat lisensi kepada Rektor IAKN Ambon sebagai bentuk dukungan terhadap pemajuan musik yang legal dan profesional.
“Biaya untuk menggunakan lagu tidak boleh diabaikan. Norma moralitas harus dijunjung tinggi,” ujarnya.
Pemkot Ambon: Musik Harus Jadi Bagian dari Pembangunan Daerah.
Perwakilan Pemerintah Kota Ambon, Dra. Selly S.P. Kalahatu, M.Si., menyampaikan bahwa musik dan seni merupakan bagian penting dari visi “Ambon Manise” yang inklusif dan berkelanjutan. Ia berharap para musisi bisa mendapat perlindungan dan penghargaan yang layak atas karya mereka.
“Seminar ini bukan hanya edukasi, tapi langkah awal menuju kreativitas yang lebih besar dan perlindungan hak para seniman,” katanya penuh harap.
Mengakhiri rangkaian sambutan, Gubernur Maluku yang diwakili oleh Dr. Djalaudin Salampessy, S.Pi., SH., M.Si., menyampaikan apresiasi atas inisiatif seminar ini. Ia menekankan bahwa royalti adalah bentuk keadilan bagi para pencipta karya.
“Tanpa sistem royalti yang adil dan transparan, semangat berkarya akan menurun. Mari kita bangun ekosistem musik yang berkelanjutan dan adil,” ungkapnya.
Ia pun mengajak seluruh pihak untuk mendukung perkembangan industri musik Maluku, agar para talenta muda terus termotivasi untuk berkarya dengan penuh semangat dan optimisme.
Sementara itu, Koordinator Utama Pelaksana Harian LMKN, Handry Noya, menegaskan tata kelola royalti musik dari platform digital harus terkoordinasi, transparan, dan diawasi ketat untuk memastikan perlindungan hak cipta dan pemegang hak cipta.
Menghimpun berita Penghimpunan royalti musik, termasuk dari platform digital, harus melalui satu pintu di bawah koordinasi Pelaksana Harian Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sesuai aturan perundang-undangan yang ditetapkan.
“Hanya LMKN yang berwenang menghimpun royalti, baik dari pencipta atau pemilik hak yang menjadi anggota maupun yang belum menjadi anggota lembaga manajemen kolektif (LMK) manapun,” kata Koordinator Utama Pelaksana Harian LMKN, Handry Noya, di Ambon.
Lembaga Manajemen Kolektif Wahana Musik Indonesia (LMK Prointim), lanjut dia, juga wajib mematuhi seluruh ketentuan dalam pengumpulan royalti, termasuk di ekosistem digital yang kini menjadi dominan dalam konsumsi musik nasional.
“Tidak ada lembaga yang boleh berjalan sendiri atau membuat aturan sendiri,” tegasnya lagi.
LMKN, ditegaskan Handry, tidak akan memberikan toleransi bagi pelanggaran dalam proses penghimpunan royalti.
Himpun Royalti Musik, LMK Prointim Wajib Koordinasi LMKN demi Lindungi Hak Pencipta Lagu.(MM-10)