AMBON. MM .- Warga Kota Ambon diimbau untuk tidak membayar parkir di luar 27 titik parkiran yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Ambon.
Hal ini disampaikan Sekretaris Kota Ambon, Jhon Sapulette Rabu (16/4/2025) kepada sejumlah wartawan di lantai 2 Mall MCM Ambon, menanggapi maraknya parkiran liar di Kota Ambon.
“Demikian apabila ada pungutan parkir diluar 27 tiitik yang ditetapkan itu berdasarkan Surat Keputusan Walikota Ambon No.: 1923-2024 tentang penetapan ruas parkir di tepi jalan umum tahun 2025 sehingga masyarakat tidak harus membayar parkir jika tukang parkir tidak mempunyai atribut resmi dan karcis parkir. Jadi masyarakat lihat saja yang tidak memakai atribut sebagai juru pakir dan karcis parkir, masyarakat jangan pernah membayar retribusi parkir kepada mereka”, ucapnya.
Dijelaskan, 27 ruas parkir itu diantaranya Jalan Sultan Babullah, Jalan dr. Sitanala, Jalan Yos Sudarso, Jalan Pala, Jalan Pattimura, Jalan Sam Ratulangi, Lorong Puskud dan sekitarnya.
Kemudian Jalan Diponegoro, Jalan Said Perintah, Jalan Philip Latumahina, Jalan Dana Kopra, Lorong Cempaka, Lorong Sekawan, Jalan dr. Kayadoe (depan RSU dr. Haulusy), Jalan Sisimangaraja, (Depan SPN) Passo, Jalan Terminal Passo, Lorong Tanah Rata (Samping Hotel Santika).
Selanjutnya, Jalan A. M. Sangadji, Jalan Anthony Rheebok, Jalan Sultan Hairun, Jalan D. I. Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Setia Budhy, Jalan Imam Bonjol, Jalan Yan Paays, dan Jalan Kapitan Ulupaha.
Menurut Sapulette, hanya Ada 27 titik pakir yang telah ditetapkan Pemkot, dan diluar titik yang telah ditentukan, maka dikategorikan parkiran liar dan ini akan menambah Pedapatan Asli Daerah (PAD).
Apabila ada terjadi penagihan diluar 27 titik itu, berarti liar. Karena parkir hanya disediakan pada 27 titik yang telah disediakan. Diluar 27 titik masyarakat jangan membayar patkir. Karena hanya tersedia 27 parkir yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota Ambon,”pungkasnya.(MM-10)