AMBON,MM. – Sejumlah proyek dilingkup Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) menjadi sorotan publik. Diduga kuat, proyek Kementerian PUPR melalui BPJN Maluku tahun anggaran 2023/2024 terindikasi korupsi. Penyalahgunaan kewenangan ini diduga dilakukan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah II, PPK dan para kontraktor pelaksana proyek.
Proyek yang diduga berpotensi merugikan negara diantaranya penanganan longsor ruas jalan Waipia-Saleman sebesar Rp27.276.642.000 tahun anggaran 2023 yang dikerjakan PT Sultan Anugrah.
Proyek perencanaan teknik penanganan longsor ruas jalan Waipia-Saleman dengan total anggaran Rp2.434.875.188 tahun anggaran 2023, yang dikerjakan oleh PT. Ihsan Data Konsultan.
Proyek penanganan longsor Waipia-Sleman sebesar Rp18.332.482.000 tahun 2024 yang dikerjakan oleh PT Hero Persanda Sakti, dan proyek penanganan longsor Waipia-Sleman tahun 2024 sebesar Rp23.701.219.000, dikerjakan PT Konstruksi.
Dugaan korupsi pada sejumlah proyek ini diungkap dalam aksi demo yang berlangsung di Kantor DPRD Maluku, Kamis (24/04/2025).
Ketua DPD Komando HAM Maluku Umar Ismail Kelihu dan Ketua DPD Pelopor Maluku, Hidayat Warawara, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN, Kasatker Wilayah II dan PPK Maluku, termasuk Direktur PT Sultan Anugerah, PT Ihsan Data Konsultan, PT Hero Persanda Sakti dan PT Konstruksi sebagai pihak yang mengerjakan proyek tersebut.
Mereka juga mendesak agar Kementerian PUPR melalui Kepala BPJN Maluku untuk mencopot Kasatker Wilayah II, yang menjadi otak dibalik praktik yang diduga telah menimbulkan kerugian negara.(MM-9)