Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HeadlinePolitik

Sebanyak 1.147  Anggota  Pantarli  Dikerahkan KPU Malteng ke 661 TPS

44
×

Sebanyak 1.147  Anggota  Pantarli  Dikerahkan KPU Malteng ke 661 TPS

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MASOHI,MM.- Sebanyak 1.147 anggota Pemutahiran Data Pemilih (Pantarli) akan di tugaskan KPUD Maluku Tengah ke 661Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 191 Negeri/Desa dan Kelurahan yang ada di 18 Kecamatan di Kabupaten Maluku Tengah, selama 1 bulan sejak 24 Juni sampai 24 Juli 2024.

 

Example 300x600

Penugasan Pantarli oleh KPUD Maluku Tengah ini di tandai dengan dilaksanakannya pelantikan 1.147 anggota Pantarli serta pelaksanaan kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) serentak data pemilih yang di lakukan KPUD Malteng berlokasi di Rawa Kodok Kelurahan Ampera Kecamatan Kota Masohi, Senin, (24/06/2024).

 

Tugas Pantarli ini sebagai upaya untuk mencocokkan sekaligus penelitian data pemilih dengan upaya mendatangi masyarakat dari rumah ke rumah di tempat yang di tugaskan.

 

Menyikapi pelaksanaan kegiatan ini, Ketua Divisi Hukum KPUD Malteng Erik Ridwan Syukur kepada wartawan di taman Rawa Kodok mengatakan ada sebanyak 1147 Pantarli yang di tugaskan oleh KPUD untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih di setiap Negeri/desa dan kelurahan di 18 kecamatan yang ada di Malteng.

 

Mereka akan mendatangi masyarakat pada 661 TPS yang resebar di 191 Negeri/desa dan kelurahan, ucap Erik.

 

Jadi tugas Pantarli pada pemilu kepala Daerah 2024 sambung Erik berdasarkan pada peraturan KPU nomor 7 tahun 2023 tentang “Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih” yang berlaku di wilayah NKRI termasuk di Kabupaten Maluku Tengah.

 

Mereka akan mulai bekerja sejak hari ini, Senin, 24 Juni 2024 sampai dengan 24 Juli 2024.

 

Dengan demikian tugas Pantarli tambah ketua Divisi Hukum KPUD Malteng ini adalah melakukan penyusunan daftar pemilih serta melakukan pemutahiran data pemilih tersebut dengan berpedoman pada mekanisme dan petunjuk pada Peraturan KPU RI.

 

Saat mereka (Pantarli) berada di setiap Negeri/Desa dan kelurahan pada setiap TPS, mereka melakukan pengecekan serta pembaharuan data pemilih berdasarkan pada Data Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ada sejak pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden serta Pemilihan Umum Legislatif 2024 kemarin.

 

Olehnya itu dalam pelaksanaan kegiatan yang di lakukan petugas Pantarli, Erik Ridwan Syukur sangat berharap agar masyarakat harus berpartisipasi aktif dalam pemutahiran data yang di lakukan petugas Pantarli.

 

Jadi masyarakat harus selalu terbuka dan menerima petugas Pantarli sekaligus memberikan data yang sebenarnya kepada petugas agar memudahkan sistim pendataan yang di lakukan, masyarakat juga harus menyiapkan Kartu Keluarga dan KTP sebagai data akurat agar masyarakat yang memiliki hak memilih bisa terdaftar dengan baik sebagai pemili pada Pemilukada Malteng 27 November 2024 mendatang, pinta Syukur.

 

Pendataan yang di lakukan oleh petugas Pantarli ini kan bersifat Manual, sehingga nantinya petugas bisa membandingkan dengan data maupun aplikasi yang sudah di bekali oleh KPUD melalui e-Coklit.

 

Saya berharap agar semua petugas Pantarli yang baru di lantik ini untuk bisa dan mampu melaksanakan tugas sesuai peraturan KPU RI yang di amanatkan, karena kecocokan data dan penelitian merupakan proses penting dalam tahapan Pemilukada serentak tahun 2024 di seluruh wilayah NKRI termasuk di Kabupaten Maluku Tengah, harap Syukur.  (RA)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *