AMBON, MM. – Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak sudah mulai berjalan, Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk netral, tidak boleh terlibat politik praktis.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Maluku, Edison Sarimanela kepada wartawan di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, kamis (05/09/2024).
Dikatakan, sikap netral ASN dalam pesta demokrasi lima tahunan itu telah ditegaskan secara langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Bahkan pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB ini ditandatangani bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN, dan Bawaslu.
SKB ini bertujuan untuk mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN demi terselenggaranya Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas. ASN yang melanggar netralitas akan dikenai sanksi sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan.
Sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi administratif berupa penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan hingga pemberhentian jika ASN terbukti melanggar.
“ASN terlibat politik praktis konsekuensinya pasti ada, sesuai penjelasan Menpan-RB,”ujarnya.
Disingung adanya keterlibatan 3 Kepala Dinas di lingkup Pemda Maluku yang ikut Cawe-cawe untuk memenangkan kandidat tertentu dalam Pilkada Maluku, Politisi tidak mau berkomentar panjang, dikarenakan belum ada bukti pasti.
“Mungkin saja kehadiran itu secara pribadi, Tapi kalau dia hanya menghadiri itu wajar-wajar saja, karena harus mendengar Visi dan Misi kandidat itu,”ucapnya.
Walaupun demikian, dirinya mengingatkan kembali agar ASN dapat menempatkan posisi sesuai aturan, sehingga Pilkada yang akan berlangsung 27 November mendatang dapat berjalan dengan baik, aman dan lancar. (MM-9)