AMBON,MM. – Kirimsus Polda Maluku dihukum oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon serta memerintahkan untuk memulihkan nama baik Liza Meykeline Alfons yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perbuatan pidana usai sidang praperadilan yang berakhir pada 5 November 2024 yang dimenangkan oleh pemohon.
Kepada wartawan, di kediamannya, Lisa menjelaskan jika PN Ambon dalam sidang praperadilan yang dipimpin oleh hakim Orpa Marthina, SH akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan batal dan tidak sah tindakan termohon dalam hal ini pihak kepolisian dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat keterangan nomor: S. Tap/52/ X/ RES. 1. 14 /2024/Ditreskrimum, Tanggal 10 Oktober 2024, dalam dugaan tindak pidana yang diancam dalam pasal 310 KUHP.
Disamping itu hakim juga dalam putusannya memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan atas dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap diri pemohon sesuai Surat perintah penyidikan nomor: SP. Sidik/74.a/VII/RES.1.14/2023 Ditreskrimum, tanggal 21 Agustus 2023.
Selanjutnya juga memutuskan dan menyatakan batal dan tidak sah seluruh surat-surat atau keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut yang berkenaan dengan Penetapan Pemohon sebagai tersangka.
Dan yang menariknya, hakim memerintahkan Kepolisian untuk seger memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Di bagian akhir putusannya hakim pun membebankan kepada termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil.
Sementara kepada wartawan Liza mengatakan kasus yang berakhir dengan Praperadilan Polisi itu bermula dari adanya laporan warga Batu Gajah yang diberikan ijin dari dirinya untuk membangun rumah akan tetapi kemudian dicegat oleh Barbara J. Imelda Alfons/Saiya sehingga terjadilah keributan yang kemudian oleh pihak Imelda melaporkannya ke Polda Maluku dan berakibat termohon ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu di tempat yang sama Rycko Weyner Alfons, saudara tertua Liza mengatakan terkait dengan putusan perkara Nomor 16/Pid.Pra/2024/PN Ambon atau pidana pencemaran nama baik, dirinya mengakui memang yang diuji adalah prosedur-prosedur yang dilakukan oleh Kepolisian dalam hal ini penyidik Polda Maluku sehingga itu dibawa ke rana praperadilan karena pihaknya, khususnya Liza Meykeline itu tidak puas dengan penetapan dirinya sebagai tersangka.
“Karena menurut kami itu ada hal-hal yang perlu dikoreksi.
Sistem praperadilan ini kan sistem koreksi terhadap pekerjaannya penyidik kepolisian.”ujarnya sambil menambahkan sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan hukum dalam sidang tersebut itu murni terkait dengan prosedur hukum yang dilakukan oleh penyidik Polda Maluku, dimana banyak hal yang dipertimbangkan oleh majelis hakim, di antaranya terkait dengan waktu pemeriksaan saksi ahli yang juga tidak sesuai dengan surat undangan trus juga tentang penetapan pasal pelanggaran tetapi tidak ada ayat-ayatnya, seperti pasal 310 KUHP itu dimana terdapat ayat 1, 2 dan 3.
Nah penetapan tersangka kepada Liza itu tidak disertai ayat sehingga pembelahan diri terhadap seorang tersangka itu sebenarnya jadi kabur karena tidak diketahui ia melakukan kesalahan apa sebenarnya.
Menurut Rycko inti daripada putusan praperadilan itu adalah hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lisa terkait dengan prosedur hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dan hasil daripada putusan itu hakim mengabulkan untuk seluruhnya. (MM-3)