AMBON,MM. – Sidang Lanjutan pemeriksaan kasus saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi yang meringankan dari terdakwa atas perkara dugaan tindak Pidana Penganiayaan berdasarkan laporan Polisi: LP/B/58/II/2024/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku Tanggal 12 Februari 2024 kembali digelar di PN Ambon, Senin, 2/12/2024 dimana saksi JPU, Helena Samangun/Jampormias alias Lena yang sudah dua kali berhalangan hadir karena berada di luar Ambon sehingga keterangannya hanya dibacakan oleh Pengacara korban.
Sementara itu kepada wartawan di tempat terpisah, Pengacara terdakwa, Mourits Latumeten mengatakan, karena tidak berada di tempat sehingga saksi Helena Samangun/Jampormias alias Lena yang dibacakan oleh Pengacara menyatakan bahwa dirinya mengetahui kejadian pada tanggal 12 Februari 2024 itu akan tetapi tidak melihat langsung akan tetapi berada di lokasi setelah kejadian itu selesai.
Latumeten mengatakan saksi yang ia hadirkan juga tidak berada di lokasi kejadian pada saat peristiwa di tanggal 12 Februari akan tetapi sama juga dengan saksi korban semuanya hanya mendengar dari korban jika terjadi peristiwa tanggal 12 Februari itu.
Menariknya semua saksi yang dihadirkan oleh korban adalah saksi yang hadir di tanggal 13 Februari 2024, seperti anggota TNI yakni Yonri Resere alias Yonri, yang menurut Keterangan RT setempat baru berada di tempat pada 13 Februari 2024.
Demikian halnya Adollof yang adalah menantu dari korban juga berada di TKP pada tanggal 13 Februari, sesuai keterangan Ketua RT yang mengatakan saat ketua RT keluar dari rumahnya dan melihat si Adolof sedang berdiri di atas meja cuci piring pelaku. Dan itu pada tanggal 13, bukan tanggal 12 sebagaimana diucapkan saksi Adolof saat memberikan keterangan di depan Hakim.
Sementara itu menjawab pertanyaan wartawan tentang kejadian yang sama yang dilakukan oleh korban Ny. Oktovina Ngabingan alias Mama Nona terhadap tetangganya Ny. Melly Latumahina pada tanggal 12 Februari 2024 yang juga telah dilaporkannya di Polsek Nusaniwe namun hingga kini belum ditindaklanjuti oleh Polsek Nusaniwe itu sebenarnya Ny. Melly adalah Korban dari perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh Ny. Oktovina Ngarbingan alias Mama Nona yang merupakan perbuatan sebab akibat yang mesti juga diproses.
Oleh sebab itu dirinya akan segera mengkroscek laporan tersebut di Mapolsek Nusaniwe. (MM-3)