AMBON,MM. – Kepala Balai Karantina Maluku Abdur Rohman mengatakan kegiatan ekspor produk perikanan di mana di dalam UU ada kategori ikan itu adalah makhluk hidup yang sebagian hidupnya di air.
Demikian antara lain penjelasan Rohman kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis pekan lalu.
Dikatakan, ikan itu terdiri dari Piskes, Frustase, termasuk Rumput Laut.
Dikatakan rumput laut itu kategori sebagai ikan.
“Jadi segala bentuk ikan terlaporkan di Karantina apabila mau dilakukan proses ekspor ke luar negeri.”ujarnya.
Bahkan menurut Rohman untuk pengiriman antar pulau pun, semisal dari Tual ke Ambon, maka pemiliknya harus melaporkan di unit atau kantor cabang Karantina di Tual.
Rohman kemudian menegaskan jika rumput laut termasuk dalam kategori ikan.
Kepada wartawan Kepala Karantina mengatakan dirinya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku terkait penanganan Rumput laut di provinsi Maluku, seperti misalnya di daerah MBD dan Maluku Tenggara dimana pihaknya mencoba mengumpulkan informasi guna pembinaan para nelayannya dan juga terkait lalulintas produk tersebut sehingga diperlukan adanya sertifikasi Asap.
Menurutnya seluruh produk ikan yang mau dilalulintaskan harus memiliki sertifikasi kesehatan oleh karantina
Sementara itu, terkait dengan soal eksport keluar negeri, kata Rohman, pemilik rumput laut harus berhubungan langsung dengan pihak Bea Cukai, sedangkan Karantina itu berkaitan dengan sertifikasi kesehatan. Untuk itu pihaknya juga terus melakukan upaya pembinaan bagi para nelayan perikanan di daerah ini termasuk rumput laut, kendati demikian untuk sementara ini masih sebatas domestik saja seperti ke Kupang atau yang dekat-dekat saja dari Maluku.
Kepada wartawan Rohman juga memberikan keterangan bahwa jika para pengrajin rumput laut mau mengekspor hasil rumput lautnya dari Tual tanpa melalui pelabuhan Ambon itu bisa saja dilakukan mengingat pihaknya juga memiliki unit pelayanan Karantina di Tual.(MM-3)