Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Rugikan Negara Rp 1,4 Miliar, Mantan Kadis Perkim Tual Ditahan Jaksa

11
×

Rugikan Negara Rp 1,4 Miliar, Mantan Kadis Perkim Tual Ditahan Jaksa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Kejaksaan Negeri Tual melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Tual, Fahri Rahayaan bersama dengan pihak swasta, Rahmawati ke Rutan Kelas IIA Ambon dan Lapas Perempuan, Rabu (11/2/2026).

 

Keduanya dinilai bertanggungjawab atas kerugian negara sebesar Rp 1,4 M,  dalam kasus pengelolaan Program Perumahan Sewa Kelola/Bantuan Rumah di Desa Tamurir, Kota Tual, Tahun Anggaran 2019 senilai Rp2,6 miliar.

 

Kasipidsus Kejaksaan Negeri Tual, Johanes Riky Felubun yang didampingi Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Azer Jongker Orno menjelaskan, sebelum di bawa ke Rutan dan Lapas, kedua tersangka lebih awal menjalani proses tahap II yang berlangsung di ruang pemeriksaan Pidsus Kejari Maluku.

Tahap II adalah  rangkaian pelimpahan tersangka dan barang bukti, berupa berkas perkara dari tangan penyidik ​​ke Jaksa Penuntut Umum setelah perkara dinyatakan lengkap alias P21.

 

Felubun mengatakan, keduanya merupakan bagian dari empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.

“Hari ini kita melakukan Tahap II terhadap tersangka berinisial FR dan R. Besok kita tahap II lagi untuk dua tersangka sisa, inisial FT dan MS. Mereka kita tahan di Lapas Tual, ini kita lanjutkan di Rutan dan Lapas, usai Tahap II,” ungkap Felubun kepada media.

 

Para tersangka ini  terkait dengan perkara program bantuan perumahan tipe 4, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat, dengan skema pelaksanaan melalui kelompok masyarakat.

 

Program tersebut, diperuntukkan bagi 120 penerima bantuan rumah di Desa Tam Ngurhir. Namun dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga melakukan perbuatan di luar kewenangan dan ketentuan yang berlaku, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan hasil perhitungan ahli, total kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp2,6 miliar, dengan nilai kerugian yang telah diaudit oleh Auditor Kejati Maluku sebesar Rp1,4 miliar,” ungkap Felubun.

 

Dari hasil pemeriksaan fisik di lapangan ditemukan realisasi pembangunan baru mencapai sekitar 60 persen.

“Atas hasil penyidikan tersebut, penyidik ​​Kejari Tual menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi bantuan perumahan Desa Tamurir Tahun 2019,”pungkasnya.(MM)

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *