AMBON,MM. – Setiap bulan April, aparat pemerintah melalui kepolisian dan TNI di Maluku rutin melakukan operasi penertiban terhadap pengibaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS).
Bagi pemerintah Indonesia, RMS dipandang sebagai entitas yang diproklamasikan secara tidak sah oleh Chris Soumokil bersama rekan-rekannya pada 25 April 1950.
Ia dan kelompoknya dikategorikan sebagai gerakan separatis yang memproklamasikan kemerdekaan di luar kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Namun, dalam perspektif para pendukung RMS, sosok Soumokil memiliki legitimasi tersendiri. Ia dikenal sebagai sarjana hukum dan pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Negara Indonesia Timur (NIT) di Makassar.
Mereka meyakini bahwa proklamasi RMS memiliki dasar hukum internasional, bahkan menegaskan bahwa RMS diproklamasikan lebih dahulu pada 25 April 1950, sementara NKRI secara resmi berdiri pada 17 Agustus 1950. Berdasarkan pandangan tersebut, sebagian pendukung RMS beranggapan bahwa klaim mereka sah secara hukum internasional.
Sejarah, bagaimanapun, tidak pernah tunggal. Ia selalu berlapis, sarat perspektif, dan kebenarannya kerap diperdebatkan. Dalam konteks ini, pendekatan represif seperti operasi penertiban bendera RMS setiap bulan April patut dipertimbangkan kembali.
Selain berpotensi memperkuat solidaritas kelompok tertentu, pendekatan tersebut juga menyedot anggaran negara secara berulang.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa simbol RMS masih muncul secara sporadis, di halaman rumah kosong, gedung sekolah yang tidak terpakai, hingga di pepohonan dan puncak gunung di wilayah seperti Saparua, Seram, Haruku, dan Ambon.
Fenomena ini menandakan bahwa ingatan tentang RMS belum sepenuhnya hilang, meskipun tidak lagi hadir secara kolektif dan terbuka.
Ingatan sosial tentang RMS hidup dalam narasi yang diwariskan secara lisan. Setiap individu memiliki pengalaman dan interpretasi sendiri, baik yang dialami secara langsung maupun yang dituturkan dari generasi sebelumnya. Karena itu, penulisan sejarah menjadi penting.
Desak Penulisan Sejarah Resmi RMS
Pemerintah dipandang perlu menyusun narasi sejarah resmi mengenai RMS sebagai referensi generasi muda, khususnya generasi Z. Memang, narasi tersebut kemungkinan besar akan menuai kritik, baik dari dalam negeri maupun dari pihak RMS di pengasingan di Belanda. Namun, ketiadaan narasi resmi justru memperpanjang kebingungan lintas generasi.
Selama ini, ruang untuk menyuarakan pengalaman terkait RMS terasa terbatas. Pada masa pemberangusan RMS, masyarakat berada dalam tekanan dan ketakutan kolektif. Mereka yang bersuara kerap dicap sebagai pendukung RMS, sementara yang diam seolah kehilangan hak untuk menyampaikan pengalaman mereka.
Situasi ini mengingatkan pada ungkapan “nyanyian sunyi seorang bisu”—sebuah metafora tentang keterbungkaman sejarah.
Akibatnya, hingga kini banyak generasi muda tidak memiliki pemahaman utuh tentang RMS.
Mereka hanya mengenal cerita dari tutur lisan, fragmen-fragmen sejarah yang tidak selalu utuh. Pertanyaan mendasar pun muncul: siapa yang benar dalam sejarah ini?
Dari berbagai ingatan yang berkembang, disebutkan bahwa sebelum proklamasi RMS di kawasan Batu Gajah pada 25 April 1950, telah digelar rapat akbar di Desa Tulehu.
Fakta ini menunjukkan bahwa dinamika RMS tidak dapat disederhanakan sebagai milik kelompok tertentu saja, melainkan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Jejak RMS juga terlihat dalam diaspora Maluku di Belanda. Bahkan, terdapat warga keturunan Tulehu di sana, termasuk Umar Santi yang disebut sebagai bagian dari struktur Pemerintah RMS di pengasingan.
Di sisi lain, masyarakat Maluku diaspora juga tetap mempertahankan identitas sosial dan keagamaannya, termasuk dengan membangun tempat ibadah berupa Masjid
Sejumlah marga orang Maluku diaspora juga berada dalam Timnas sepakbola Indonesia, misalnya, marga 0ratmangun, Lilipaly dan Pelupesy.
Dalam konteks yang lebih luas, muncul pula pertanyaan mendasar: di manakah sebenarnya wilayah “Maluku Selatan” yang menjadi dasar penamaan RMS? Hingga kini, banyak masyarakat—baik di Maluku maupun Indonesia secara umum—tidak memiliki pemahaman yang jelas mengenai batas wilayah tersebut.
Selain itu, aspek hukum terkait penanganan RMS di masa lalu juga memunculkan tanda tanya. Eksekusi terhadap Chris Soumokil, misalnya, masih menyisakan berbagai pertanyaan publik—mulai dari dasar hukum, proses peradilan, hingga lokasi pemakaman. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa ia dieksekusi di salah satu pulau di Kepulauan Seribu, namun kebenarannya belum pernah dijelaskan secara terbuka.
Dalam negara hukum yang demokratis, transparansi terhadap peristiwa sejarah semacam ini menjadi penting. Bukan untuk membuka luka lama, melainkan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat lintas generasi.
Pada akhirnya, karena sejarah selalu beragam, ingatan selalu berlapis, dan kebenaran tidak pernah sepenuhnya final, maka penulisan sejarah RMS secara komprehensif menjadi kebutuhan mendesak. Tujuannya sederhana: agar generasi sekarang dan yang akan datang tidak lagi meraba-raba dalam memahami masa lalu mereka sendiri. (Max Aponno, wartawan senior)
















