Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Rekening CV Agnes Dibuka, Dana Rp4 Miliar PT Kalwedo Menguap

15
×

Rekening CV Agnes Dibuka, Dana Rp4 Miliar PT Kalwedo Menguap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Rekening koran CV Agnes kini menjadi titik krusial dalam upaya mengungkap dugaan penyimpangan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Kalwedo. Dokumen rekening koran CV Agnes yang diterbitkan Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) Cabang Tiakur tertanggal 10 November 2021 menunjukkan tidak adanya transaksi dana masuk maupun keluar sebesar Rp4 miliar. Padahal, dana tersebut diketahui telah dicairkan untuk penyertaan modal PT Kalwedo pada tahun 2013.

 

Kepada media, tokoh masyarakat MBD, Cak Damamain menjelaskan bahwa pada 2013 PT Kalwedo mengajukan permintaan pencairan dana penyertaan modal kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) sebesar Rp4.000.000.000. Pencairan dilakukan satu kali melalui SPM Nomor: 01/SPM-SKPKD/III/2013 tanggal 21 Maret 2013 pada Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (SKPKD), dengan SP2D Kuasa BUD Nomor: 110/SP2D/BUD/III/2013 pada tanggal yang sama.

 

Proses pencairan dana tersebut dilakukan melalui Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) Cabang Pembantu Wonreli. Namun, berdasarkan dokumen perbankan yang ditelusuri, BPDM CP Wonreli melakukan pemindahbukuan dari rekening nomor 0511000175 senilai Rp4 miliar ke rekening nomor 0511001165 atas nama Christina Katipana.

 

“Dana sebesar Rp4 miliar itu diperuntukkan sebagai penyertaan modal BUMD PT Kalwedo tahun 2013. Tapi ketika rekening koran CV Agnes dibuka, tidak ditemukan aliran dana masuk maupun keluar senilai tersebut. Ini yang menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Damamain, Kamis (22ß/01/2026)

 

Ia menambahkan, dana penyertaan modal yang patut diduga tidak dikelola sesuai peruntukan itu berdampak serius terhadap keberlangsungan PT Kalwedo. BUMD tersebut akhirnya mengalami kebangkrutan, KMP Marsela karam, dan layanan transportasi laut yang menjadi kebutuhan vital masyarakat Maluku Barat Daya tidak lagi berjalan optimal.

 

Kasus dugaan penyimpangan dana PT Kalwedo, lanjut Damamain, sebenarnya telah lama dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku oleh Lucas Tapilouw dan Kim Markus. Laporan tersebut disertai sejumlah bukti yang mengindikasikan adanya potensi kerugian negara mencapai Rp8,5 miliar pada masa kepemimpinan Benyamin Thoms Noach sebagai Direktur PT Kalwedo periode 2012-2015.

 

Namun hingga kini, penanganan perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. “Laporan sudah masuk sejak beberapa tahun lalu, bukti-bukti juga sudah dilampirkan. Tapi prosesnya seolah berjalan di tempat,” kata Damamain.

 

Ia menegaskan, apabila Kejaksaan Tinggi Maluku tidak menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan kasus PT Kalwedo, pihaknya akan membawa laporan beserta seluruh bukti pendukung ke Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung RI.

 

“Ini bukan ancaman atau gertak sambal. Kami hanya ingin kasus ini dibuka secara terang. Kalau tidak diproses di daerah, kami siap menjelaskan semuanya di Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung,” tegas Damamain.

 

Munculnya dokumen rekening koran CV Agnes yang tidak mencatat aliran dana Rp4 miliar kian memperkuat desakan publik agar aparat penegak hukum membuka secara transparan alur dana penyertaan modal PT Kalwedo. Publik Maluku kini menanti langkah konkret untuk menjawab pertanyaan besar: ke mana sebenarnya dana Rp4 miliar itu mengalir.(MM-9)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *