Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaOpiniPendidikan

Ratusan Guru Tak Naik Pangkat, Diduga Tim Penilai Kinerja Tak Paham Permen

103
×

Ratusan Guru Tak Naik Pangkat, Diduga Tim Penilai Kinerja Tak Paham Permen

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM.- Pengamat masalah Pendidikan Provinsi Maluku, Drs. Herman Siamiloy, mengatakan,  disinyalir ada ratusan guru SMA dan SMK di provinsi Maluku memerlukan kenaikan pangkat,  karena tim penilai kinerja jabatan fungsional guru tidak memahami Permen PAN No. 1 Tahun 2023.

 

Example 300x600

Demikian antara lain penegasan Siamiloy kepada wartawan di Ambon, Senin, 05/08/2024.

 

Dikatakan, dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia, khususnya di bidang Pendidikan, Gubernur Maluku melalui SK no. 138 tahun 2024 telah menetapkan tim penilai kinerja jabatan fungsional guru, kepala sekolah dan jabatan fungsional Pengawas jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus tahun 2024 yang terdiri dari 16 orang sesuai jabatan resmi dan jabatan dalam tim.

 

Siamiloy menduga SK tersebut cacat,  karena selain diduga copy paste sehingga pada kolom jabatan resmi tercantum tim penilai angka kredit,  juga diduga terdapat beberapa pejabat masih menduduki jabatan pada saat itu dan masih berada pada instansi lain di luar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Maluku.

 

“Jadi pada saat terbit SK ini pejabat-pejabat yang di SK-kan dalam SK ini ternyata mereka masih menjabat sebagai pejabat di instansi lain belum pindah ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, bahkan ada pejabat yang masih menduduki jabatan eselon 4 tetapi dalam SK itu ditaruh bahwa mereka sudah berada pada eselon 3 atau Kepala Bidang,  katakanlah seperti itu”.ujarnya.

 

Selanjutnya menurut Siamiloy ada korelasi antara rekayasa dan kualitas tim, terutama kurang memahami peraturan Menpan sehingga ada oknum tim yang mengeluarkan pernyataan bahwa nilai angka kredit belum cukup bagi guru yang sudah atau belum naik pangkat atau golongan sejak tahun 2015 ke atas.

 

“Jadi menurut anggota tim bahwa mereka karena punya nilai belum cukup sehingga mereka menunggu 3 atau 4 tahun lagi baru naik pangkat,”ungkapnya.

Namun dengan dikeluarkannya Permen No. 1 tahun 2023 nilai guru, semuanya harus diintegrasi terhitung 1 Januari 2023. Dengan demikian, nilai angka kredit pada SK guru dihitung mulai dari periode SK akhir Desember 2022.

Maka dari itu, kata Siamiloy dihitung dalam bentuk PAK, kemudian baru ditambah nilai integrasi pada aturan Permenpan tersebut untuk dijadikan PAK sesuai dengan hasil integrasi tersebut.

 

Menurut Siamiloy,  hasil konfirmasi dengan Direktur GTK kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi maka dapat disimpulkan bahwa Tim Penilai GTK pada dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku tidak memahami sama sekali Permenpan No. 1 tahun 2023 dimaksud.

Menanggapi masalah tersebut  Ia menghimbau agar gubernur terpilih pada 27 November 2024 nanti dapat memperhatikan kualitas pendidikan di Maluku, dengan menempatkan SDM yang sesuai dengan bidang keahliannya,  karena pendidikan sebagai ukuran dari majunya suatu daerah. (MM-3)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *