AMBON,MM. – Pemerintah Provinsi Maluku resmi menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku tahun 2025-2029 kepada DPRD Maluku, sebagai pijakan utama pembangunan lima tahun ke depan.
Penyerahan dokumen ini dilakukan langsung oleh Gubernur, Hendrik Lewerissa didampingi Wakil Gubernur, Abdullah Vanath, diterima Wakil Ketua III DPRD Maluku, Azis Sangkala, bersama Wakil Ketua II, Johan Lewerissa dalam rapat paripurna di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Selasa (5/8/2025).
Dalam sambutannya, Gubernur menjelaskan, penyusunan RPJMD merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.
“RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka menengah yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi arah kebijakan, program pembangunan daerah, serta kerangka pendanaan. Ini menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan pembangunan lima tahun ke depan,” tegas Gubernur.
Visi yang diusung dalam RPJMD kali ini adalah “Transformasi menuju Maluku yang Maju, Adil, dan Sejahtera menyongsong Indonesia Emas 2045.” Visi ini dijabarkan dalam 7 misi pembangunan daerah atau Sapta Cita, yaitu Penguatan tata kelola pemerintahan, Lengentasan kemiskinan, Penguatan pembangunan sumber daya manusia (SDM), Peningkatan kualitas dan kuantitas infrastruktur dasar, Pengelolaan lingkungan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, Pertumbuhan ekonomi inklusif melalui hilirisasi, Penataan dan revitalisasi lembaga sosial kemasyarakatan.
Gubernur menambahkan bahwa penyusunan Ranperda RPJMD telah melewati berbagai tahapan, mulai dari pencermatan dokumen RPJMD sebelumnya, penyelarasan visi dan misi kepala daerah, sinkronisasi dengan RPJMN nasional, hingga pelaksanaan konsultasi publik dan Musrenbang RPJMD 2025–2029.
“Namun tentu saja dokumen ini belum sempurna. Oleh karena itu, sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, kami serahkan dokumen ini kepada DPRD untuk memperoleh masukan dan saran konstruktif,” ujarnya.
RPJMD bukan semata milik Pemda, tapi merupakan hasil kerja kolektif seluruh elemen masyarakat. “Kami percaya, forum terhormat ini bukan hanya pemenuhan kewajiban konstitusional, tapi juga menjadi ruang sinergi arah dan langkah pembangunan demi kesejahteraan rakyat Maluku,”ucapnya.
Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada Pansus DPRD yang telah memberikan ruang pembahasan bersama. “Semoga sinergi eksekutif dan legislatif dapat mewujudkan Maluku yang lebih baik lima tahun ke depan,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Maluku, Azis Sangkala, menyampaikan apresiasi atas kerja keras Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, dan seluruh jajaran dalam menyiapkan dokumen Ranperda RPJMD tersebut.
Menurutnya, DPRD telah lebih dahulu menindaklanjuti dokumen ini melalui rapat paripurna internal pada 2 Juli 2025 guna pembahasan lebih lanjut. Ia juga menyampaikan bahwa Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku 2025–2044 yang baru ditetapkan, menjadi acuan penting dan strategis dalam penyusunan RPJMD.
“Batas waktu penyelesaian RPJMD tinggal beberapa hari dalam bulan Agustus ini. Maka kami harap Pansus bersama Pemda dapat bekerja sungguh-sungguh, sehingga sebelum batas waktu yang ditentukan undang-undang, kita sudah dapat memberikan persetujuan bersama,” kata Azis.
Ia mengingatkan bahwa setelah persetujuan bersama dengan DPRD, Ranperda akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.(MM-9)