Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Raja-Raja dan BPD Inginkan PT SIM Kembali Masuk SBB

50
×

Raja-Raja dan BPD Inginkan PT SIM Kembali Masuk SBB

Sebarkan artikel ini
Pernyataan Raja-raja yang dibacakan di Tugu Patung Ina Ama, Jantung Pusat Kota Piru, Kabupaten SBB, Sabtu (6/7/2024) pukul 16.30 WIT
Example 468x60

PIRU,MM.- PT Spice Island Maluku (SIM) yang bergerak dibidang investasi pertanian  pisang abaka, secara resmi telah menutup kantornya di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sejak 1 Juli 2024. Hengkangnya PT SIM   dari bumi saka mese nusa,  dipicu sengketa lahan yang tak kunjung  selesai dengan beberapa  dusun.  Selain itu, perselisihan antara pihak perusahan dan warga, berujung meninggalnya salah satu pemuda setempat, memperparah situasi. Polisi juga telah menangkap salah satu warga setempat yang melakukan aksi demo dengan tuduhan pencemaran nama baik.  Diduga kepergian PT SIM tidak sepenuh hati, karena tiba-tiba muncul desakan dari sejumlah raja-raja  yang kompak meminta agar perusahan tersebut kembali masuk untuk berinvestasi  di kabupaten tersebut.

 

Example 300x600

Hal ini terlihat dari rilis yang dikeluarkan   Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Aries Aminnullah,  Minggu (7/7/2024), terkait pernyataan sikap   para Raja-raja dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten SBB.  Salah satu poin pernyataan sikap adalah menginginkan kembalinya PT SMI berinvestasi di kabupaten SBB.

 

Pernyataan itu dibacakan di Tugu Patung Ina Ama, Jantung Pusat Kota Piru, Kabupaten SBB, Sabtu (6/7/2024) pukul 16.30 WIT.

 

Dalam pernyataan itu, Raja-raja dan BPD se-Kabupaten SBB berpendapat bahwa perlu adanya kebersamaan hidup orang bersaudara di bumi Saka Mese Nusa. Kebersamaan yang didasarkan tanpa memandang suku, agama, dan ras. Kebersamaan ini sebagai dasar untuk membangun kabupaten Seram Bagian Barat yang lebih baik.

 

Untuk itu, Raja-raja dan BPD menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

 

  1. Mendukung sepenuhnya investasi yang dilakukan di kabupaten Seram Bagian Barat untuk mengelola sumber daya alam,
  2. Meminta pejabat Bupati Seram Bagian Barat untuk segera mencabut SK pejabat Bupati lama NO.100.3/492 tentang pemberhentian sementara pembongkaran lahan oleh PT.SIM (Spice Islands Maluku),
  3. Mendukung pejabat Bupati Seram Bagian Barat untuk mengizinkan PT SIM beroperasi kembali di bumi Saka Mese Nusa,
  4. Mendukung Polda Maluku untuk memproses saudara Ma’ruf Tomiya dalam kasus pencemaran nama baik,
  5. Menentang dengan keras oknum oknum di luar masyarakat Seram Bagian Barat yang memprovokasi dan ingin merusak kehidupan orang basudara.

 

Para Raja-raja dan BPD menyampaikan, bila masih ada permasalahan yang muncul dilapangan , sebaiknya diselesaikan dengan pranata adat atau Hukum Positif melalui proses hukum positif, jadi  tidak menghentikan operasional perusahaan sehingga iklim investasi dapat tetap berjalan dengan baik.

 

“Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan semoga Tuhan Yang Maha Kuasa menolong dan melindungi katong semua, Terimakasih…Mese…”. Demikian pernyataan sikap yang ditandatangani 22 Raja/Kepala Desa dan BPD.

 

Di antaranya Kepala Desa/Raja Nuruwe Simon Matital;  Ketua BPD Nuruwe F. Rumahsoal; Kepala Desa/Raja Kamal Mesak Monaten; Kepala BPD Kamal J. Touwely; Kepala Desa/Raja Hatusua Petrus S. Tuhuteru; Anggota BPD Hatusua Yusuf Tahalele; Kepala Desa/Raja Lohiatala Yunus Tibalimeten; Ketua BPD Lohiatala Y. Somae; Kepala Desa/Raja Piru Simon O. Manupassa; Ketua BPD Eti Lexi Tuhuteru; Ketua BPD Piru F. Laturette; PJ Kepala Desa/Raja Lumoli Dominggus E. Sasake; Kepala Desa/Raja Neniari Azer J. Lekalate; Pj. Kepala Desa/Raja Kawa Ril Ely; Kepala Desa/Raja Honitetu Rolly Lattu; Kepala Desa/Raja Morekau F. A. Pattiasina; Ketua BPD Morekau D.S. Akollo; Kepala Desa/Raja Seruawan A. Pentury, S.Pt; Kepala Desa/Raja Waipirit P. Luhukay; Kepala Desa/Raja Kamarian J. Tuhehay; Dan Kepala Desa/Raja Uraur Royke C. Silaya.

 

Sementara itu, Raja Nuruwe, Simon Matital, mengajak seluruh elemen masyarakat yang terjerat hukum agar dapat mengikuti prosesnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang.

 

Hal itu disampaikan menanggapi aksi demo warga yang mendesak pencabutan penetapan Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap PT. SIM atas nama Maaruf Tomia. Maaruf Tomia ditetapakan tersangka oleh Polda Maluku.

 

“Patuhi saja proses hukum, tidak perlu bawa-bawa massa dan memecah persatuan di SBB yang kondusif,” pinta Simon Matital.

 

Ia mengajak warga yang tidak puas dengan ditetapkannya Maaruf Tomia sebagai Tersangka dapat melalui jalur hukum yang tersedia yaitu Pra Peradilan.

 

“Kalo tidak puas dengan proses hukum ajukan pra peradilan, biar di uji di pengadilan, bukan malah sekarang sembunyi dan menggunakan orang lain yang tidak paham permasalahan secara utuh untuk menjawab kasusnya,” jelasnya.

 

Sementara itu dilain sisi, kata Raja Seriawan A. Penturi, S. Pt, dalam menanggapi penyampaian pemberitaan Terkait ancaman untuk memboikot Pilkada, Pentury juga mengingatkan hak dan tanggung jawab warga untuk memilih pemimpin masa depan.

 

“Soal tidak memilih dalam pilkada itu hak siapapun, tapi ada Undang-Undang yang mengatur bahwa siapapun yang menghalang-halangi orang yang akan memberikan suaranya dalam Pilkada dapat di proses hukum,” kata dia mengingatkan.

 

Pentury mengajak masyarakat agar jangan suka mengatasnamakan sesuatu untuk melanggar hukum, “karena perbuatan pidana yang dilakukan perorangan itu tanggung jawab pribadi perorangan itu sendiri,” pungkasnya. (MM)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *