AMBON,MM. – Personil Polsek Teluk Ambon dan pegawai BKSDA Maluku, berhasil mengamankan Satwa Liar yang dilindungi berupa Burung Kaka Tua Maluku, dari rumah milik Yudi Suat, di Dusun Kamiri Pante RT 001 RW 001 Negeri Hative Besar Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon, Maluku, Senin (4/8/2025), Pukul 20.00 WIT.
Kegiatan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari salah satu petugas Polhut Mahir, Fredrik Luhukay yang berdomisili di Dusun Wailete Negeri Hative besar.
Setelah berkoordinasi dengan pemberi informasi dan Denny Soewarlan yang juga rekan sesama Polhut Ahli pertama, diputuskan untuk mengamankan Satwa tersebut.
Ppersonil Polsek Teluk Ambon dan tiga pegawai BKSDA didampingi Ketua RT 001 RW 001 Dusun Kamiri Pante, Arwin Rawiky, pukul 19.45 WIT, kemudian bersama-sama melakukan penggeledahan.
Dari rumah tersebut berhasil diamankan satwa liar sebanyak 9 Ekor Burung Kaka Tua Maluku, 10 Kandang Siap pakai dan 20 unit keranjang buah yang berada di dalam kamar kosong.
Barang bukti tersebut telah diamankan ke Mapolsek Teluk Ambon dengan mengunakan 1 unit Mobil Strada milik BKSDA Maluku, dan telah dipindahkan ke kantor Balai BKSDA Provinsi Maluku.(MM-3)