AMBON,MM. – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat diwilayah hukumnya, Polsek Baguala kembali menunjukkan keseriusannya memerangi peredaran minuman keras tradisional.
Razia berlangsung di Jalan Sisingamangaraja, RT 041 RW 009, Larier, Negeri Passo, Kecamatan Baguala, dengan menyasar jasa angkutan umum lintas Seram–Ambon yang diduga membawa minuman keras tradisional jenis sopi.
Kegiatan razia ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Tugas No. Sprin /42/ IV /2025/POLSEK BAGUALA, dan dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi Harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) yang aman dan kondusif.
Razia tersebut dikoordinir langsung oleh Kapolsek Baguala IPTU Michael Alfons, S.H., dan dipimpin oleh Kanit Samapta AIPTU J. W. Maitimu, S.Sos, bersama Ka SPK Shif I AIPDA T. Tapilatu serta empat personel Polsek lainnya.
Dalam pelaksanaannya, tim menemukan barang bukti sebanyak 40 liter sopi tanpa identitas pemilik. Minuman keras yang dikemas dalam dua karton sedang dan satu karung putih, langsung diamankan ke Mapolsek Baguala untuk proses penyitaan serta pembuatan berita acara.
Kapolsek Baguala menegaskan, peredaran miras khususnya sopi, menjadi salah satu pemicu utama terjadinya gangguan kamtibmas di wilayahnya. Oleh karena itu, razia akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah pencegahan terhadap tindak pidana yang dipicu oleh konsumsi miras.
“Kita akan terus bergerak dan tidak memberikan ruang bagi peredaran miras. Ini komitmen kami untuk menjaga wilayah Baguala tetap aman,” tegas IPTU Michael Alfons.
Kegiatan razia berakhir pada pukul 16.00 WIT dalam kondisi aman dan terkendali. Barang bukti sopi yang disita direncanakan akan segera dimusnahkan sebagai bentuk keseriusan aparat dalam memberantas miras di kalangan masyarakat.(MM-3)