Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Amboina

Polisi Tetapkan Rei Han Tersangka Penganiayaan, Keluarga Diduga Sengaja Sembunyikan

4
×

Polisi Tetapkan Rei Han Tersangka Penganiayaan, Keluarga Diduga Sengaja Sembunyikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Ambon dan Pulau-Pulau Lease menegaskan Rei Han telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kekerasan bersama terhadap orang yang terjadi di Lorong SD 07 Ambon, Kecamatan Nusaniwe, pada 1 Januari 2026 lalu. Hingga kini, tersangka belum memenuhi panggilan penyidik dan dinilai tidak kooperatif, bahkan diduga disembunyikan oleh pihak keluarga.

 

Kanit Reskrim Polsek Nusaniwe, Aiptu Desembri Telussa, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan korban serta para saksi.

 

“Status Rei Han sudah tersangka. Gelar perkara penetapan tersangka telah dilakukan,” ujar Aiptu Desembri dikonfirmasi melalui via-telepone, Senin (9/2/2026).

 

Ia menjelaskan, sejak laporan polisi diterima, penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Korban dan saksi-saksi telah dimintai keterangan, namun tersangka tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik.

 

“Kami sudah memanggil yang bersangkutan dua kali dengan status saksi, kemudian dilakukan upaya jemput paksa melalui surat perintah membawa saksi. Saat didatangi ke rumah, tersangka tidak ada,” jelasnya.

 

Setelah status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dan Rei Han ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya selanjutnya dalam minggu ini melayangkan surat panggilan resmi.

 

Sesuai prosedur hukum, apabila tersangka kembali mangkir dari dua kali panggilan sebagai tersangka, penyidik akan menerbitkan surat perintah penangkapan. Jika dalam pelaksanaannya tersangka tidak ditemukan, maka langkah selanjutnya adalah penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Polisi juga mengimbau keluarga tersangka agar bersikap kooperatif dan tidak menghalangi proses penegakan hukum.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik karena merupakan bagian dari rangkaian peristiwa kekerasan yang terjadi berulang di wilayah Kecamatan Nusaniwe sejak awal Januari 2026 dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

 

Selain kasus Rei Han, polisi juga masih menangani perkara kekerasan bersama lainnya yang terjadi pada 8 Januari 2026 di depan Toko Sembako UD Sinar Abadi, wilayah Air Putri, Kecamatan Nusaniwe. Dalam perkara ini, Marva Diaz tercatat sebagai korban, dengan terduga pelaku Ervan Toisuta dan Grind Mahakena.

 

“Untuk kasus tanggal 8 Januari masih dalam tahap penyelidikan. Kami sudah mengambil keterangan korban dan satu orang saksi. Satu saksi lainnya telah dipanggil sesuai surat tanggal 3 Februari, namun tidak hadir. Kita tetap proses,” jelas Aiptu Desembri.

Ia menambahkan, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan mensyaratkan minimal dua keterangan saksi yang saling menguatkan keterangan korban.

 

Untuk diketahui, maraknya kasus penganiayaan berulang di wilayah Nusaniwe telah mendapat atensi khusus Kapolresta Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Dr. Yoga Putra Prima Setya.

Kapolresta telah memerintahkan jajaran Polsek Nusaniwe dan Satreskrim untuk segera menindaklanjuti seluruh laporan yang masuk dan bertindak tegas terhadap para pelaku kekerasan.

“Sudah saya perintahkan untuk segera diatensi dan ditindaklanjuti,” tegas Kapolresta saat dikonfirmasi via-WA, Selasa (20/01/2026).

 

Rangkaian penganiayaan yang terjadi di wilayah yang sama sejak awal Januari 2026 tersebut menimbulkan keresahan warga. Masyarakat berharap penetapan tersangka dan penindakan hukum segera dilakukan guna menghentikan aksi kekerasan yang berulang dan memulihkan rasa aman di Kecamatan Nusaniwe.(MM-9)

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *