AMBON,MM. – Polda Maluku telah menetapkan satu tersangka berinisial IS dalam kasus pembakaran dan pengrusakan rumah warga di Desa Hunut, Kota Ambon, Maluku. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap puluhan saksi dan menemukan alat bukti yang cukup.
Insiden pembakaran dan pengrusakan rumah warga di Desa Hunut terjadi pada 19 Agustus 2025 lalu. Tercatat 14 unit rumah hangus terbakar, dan 18 unit lainnya mengalami kerusakan, yang merupakan imbas dari tawuran antar pelajar hingga memicu kerusuhan.
“Satu tersangka yang ditetapkan berinisial IS . Penetapan tersangka, dilakukan melalui serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan secara cermat, termasuk pemeriksaan intensif terhadap puluhan Saksi,” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol. Dasmin Ginting, didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rosita Umasugi, Sabtu (29/8/2025).
.
Kombes Ginting menyebut, sebanyak 33 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik, dan prosesnya masih terus berjalan.
Penyidik juga telah mengagendakan pemanggilan terhadap 14 orang Saksi pada, Senin 1 September 2025.
“Tujuh orang di antaranya akan kami mintai keterangan kembali untuk pendalaman, sementara tujuh lainnya merupakan Saksi baru. Kami sangat mengharapkan kerja sama dari para Saksi yang dipanggil untuk dapat memenuhi panggilan penyidik,”ujarnya.
Tersangka IS dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penetapan tersangka menjadi bukti komitmen Polri, khususnya Polda Maluku dalam menuntaskan kasus guna memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan dan penyidikan guna menuntaskan perkara ini secara profesional,” tegasnya.
Sementara itu, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya di Kota Ambon, untuk menjaga situasi keamanan dan kesejahteraan masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif.
Masyarakat juga diminta untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi menyesatkan di media sosial. Polda Maluku berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan proporsional, serta memberikan kepastian hukum yang adil kepada para korban.(MM)

















