AMBON,MM. – Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, resmi menetapkan 8 tersangka Perkara Tindak Pidana Kekerasan Bersama Terhadap Orang dan atau Penganiayaan.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet S Luhukay, menjelaskan, delapan tersangka terdiri dari lima tersangka anak dibawah umur dan tiga tersangka orang dewasa.
Para tersangka masing-masing MRU (23), DSA (21), MAR (18), ZR (17), FMM (16), ASM (16), ASS (17) dan MFAS (17).
“Sudah dilaksanakan gelar penetapan tersangka. Tiga tersangka dewasa MRU, MAR dan DSA dilakukan penahanan. Sementara para tersangka di bawah umur diperiksa didampingi oleh orang tua serta didampingi UPTD PPA AMBON,” jelas Janet.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman maksimal 5 Tahun Penjara.
Dijelaskan, terhadap 5 orang tersangka anak masing-masing MFAS, ASS, ASM, FMM dan ZR, tidak dilakukan Penahanan berdasarkan UU Nomor 11 TAHUN 2012 tentang sistem peradilan pidana anak pasal 32 ayat (2) huruf b yan gmana penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun atau lebih. Mereka hanya dikenakan wajib lapor.
Untuk diketahui, insiden penganiayaan terjadi Minggu (5/1/ 2024) sekitar pukul 04.30 Wit. Korban saat itu mengikuti balapan liar di seputaran JI Jenderal Sudirman Kecamatan Sirimau Kota Ambon,
Korban menghentikan kendaraannya di depan Hotel Santika, bergabung bersama teman-temannya yang sedang duduk menonton balapan liar.
Saat sedang duduk diatas sepeda motor, tiba-tiba ada yang memukul kepala korban yang mengenakan helm dari arah belakang.
.
Saat itu pelaku memukul sebanyak 2 kal, i dan di saat yang bersamaan tiba-tiba para pelaku/tersangka yang ada di sekitar lokasi kejadian ikut memukul korban, sehingga terjatuh dari sepeda motor ke aspal.
Korban masih terus dipukul dan diinjak, sehingga hanya mampu menunduk untuk melindungi kepalanya dari pukulan. Korban berusaha berdiri dan mendorong kendarannya menjauh kearah Gapura tanah rata, sambil terus dihujani pukulan.
Dua orang yang berada dilokasi kejadian berupaya untuk melerai dan menyuruh para pelaku/tersangka untuk berhenti memukul korban.
Korban berhasil diselamatkan salah satu warga , menggunakan kendaraan motor menuju Depan Hotel Bintang lapangan Hatukau Galunggung. Setelah itu korban kembali ke rumahnya.(MM-3)