AMBON,MM. – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maluku, Ismail Usemahu yang diagendakan untuk menjalani pemeriksaan di markas Ditreskrimsus Polda Maluku, ternyata mangkir, Rabu (4/12/2024).
Kasim Usemahu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pekerjaaan jalan Danar -Tetoat Kabupaten Maluku Tenggara.
“Antua (Ismail Usemahu-red) tidak hadir. Beliau minta tunda hingga tanggal 9 ( Desember 2024-red) karena sedang berada di Jakarta,” kata sumber media dilingkup Ditreskrimsus Polda Maluku, kemarin.
Meskipun gagal periksa Ismail Usemahu, polisi berhasil memeriksa Eden Liklikwatil selaku bendahara, dan ketua tim peneliti pelaksana kontrak, Richard Sopamena.
Kedua ASN di Dinas PUPR Maluku ini penuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.30 WIT, dan diarahkan petugas setempat, masuk ke ruang penyidikan Subdit III Tipikor, untuk di periksa.
Ada puluhan pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada kedua saksi terkait proyek bernilai Rp7,6 miliar tersebut.
Untuk Bendahara diperiksa oleh penyelidik Iptu F Samale. Sementara, Richard Sopamena selaku ketua tim peneliti pelaksana kontrak diperiksa penyidik Aipda Adolph Tahapary.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Ryan mengakui pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut. “Iya, sementara. Dua orang,” akui Kompol Ryan.
Sementara Kadis PUPR, Ismail Usemahu, Kata Ryan, tidak hadir dengan alasan sedang berada di Jakarta. “Ada di Jakarta. Katanya, anaknya wisuda,” ujar Kompol Ryan singkat saat ditanya
Polisi Temukan Bukti Korupsi
Tim Ditreskrimsus Polda Maluku juga baru saja selesai melakukan pemeriksaan lapangan terhadap fisik proyek pekerjaan Jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara yang sarat masalah.
Tim itu dipimpin, Iptu F Samale. Kehadiran mereka di lokasi proyek sejak Kamis 28-Sabtu 30 Novemmber 2024 lalu.
Tiga hari melakukan pemeriksaan fisik dengan menggandeng ahli konstruksi, tim berhasil menemukan sejumlah sumber korupsi di proyek yang menghabiskan uang negara sebesar Rp7,2 miliar.
Tim ahli menemukan dua Spot jalan dengan panjang 2 KM yang sama sekali tidak tersentuh pekerjaan oleh sang kontraktor.
“Selain dua Spot tersebut terdapat satu Spot lain yang baru dikerjakan namun diluar dari tenggang waktu kontrak yang ditetapkan, sehingga Spot tersebut masuk dalam katagori bermasalah,” kata sumber media ini, Rabu (4/12/2024).
Hal ini juga dibenarkan Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena saat dikonfirmasi wartawan di Makor Ditreskrimsus setempat.
Menurutnya, tim telah melakukan On The Spot, dan nanti pihaknya akan kembali mengambil keterangan sejumlah saksi untuk memperkuat hasil temuan lapangan.
“Iya, tim sudah kembali. Nanti kita periksa saksi saksi lagi setelah itu kita gelar perkara baru ditingkatkan ke tahap penyidikan,”pungkasnya. (MM)