AMBON,MM.-Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tenggara, Hendrikus Watratan dilarikan ke Rumah Sakit, saat menjalani pemeriksaan oleh tim penyelidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, pekan kemarin.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, Watratan yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 di Pemkab Maluku Tenggara (Malra) tahun anggaran 2020, tiba-tiba pingsan ketika pemeriksaan sedang berlanjut. Kasus ini diduga menyeret nama mantan Bupati Malra, M. Thaher Hanubun.
Diduga penyebab merosotnya kondisi kesehatan Watratan, karena keletihan diperiksa selama dua hari berturut-turut, Rabu dan Kamis (13/6/2024) oleh pihak kepolisian. Watratan dijadwalkan akan diperiksa selama tiga hari.
Pemeriksaan hari pertama berjalan lancar, dan tidak ada keluhan kesehatan. Namun di hari kedua Kamis Sore, kesehatannya merosot dratsis, tubuhnya langsung ambruk ditengah proses pemeriksaan. Dirinya langsung dilarikan ke RS terdekat.
Informasi yang dihimpun, sang Kadis tidak sadarkan diri hampir 1 jam, sehingga recana pemeriksaan hari ketiga ditunda.
“Pemeriksaan dibatalkan, nanti di jawdwalkan ulang karena sakit,” kata sumber media di markas Ditreskrimsus Polda Maluku.
Watratan juga telah meminta jadwal ulang pemeriksaan karena kondisi tubuhnya yang lemah.
Sementara itu, sehari sebelumnya, mantan Kadis Kesehatan Malra, Malra Katrinje Notanubun telah menjalani pemeriksaan dalam kasua yang sama.
Tim penyelidik menemukan sejumlah fakta menguatkan adanya tindak pidana korupsi dan ikerugian negara pengelolaan anggaran Covid-19 tahun 2020 di Pemerintah Kabupaten Malra saat kepemimpinan M. Thaher Hanubun.
Dittemukan belanja yang janggal, duplikasi pertanggung jawaban oleh bidang keuangan Pemkab Malra sebesar Rp 3 miliar lebih di Dinas Kesehatan setempat.
Diantaranya, program atau kegiatan rutin tidak dijalankan, walaupun anggaran telah dicairkan dan pembayaran Jamkesda dan BPJS bagi warga miskin terindikasi fiktif.
Demikian juga penggunaan anggaran pada Dinas Sosia yang kebagian anggaran Covid-19 sebesar Rp 76 miliar lebih. Anggaran itu dikucurkan Kementerian Sosial senilai Rp 71 miliar, APBD Provinsi Maluku Rp 1,4 miliar dan APBD Malra Rp 3,9 miliar.
Anggaran yang diperoleh digunakan diantaranya untuk jaring pengaman sosial, meliputi penanganan kesehatan, pengamanan dampak ekonomi akibat wabah Covid-19. Sedangkan kucuran anggaran dari Kementerian Sosial digunakan untuk bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT.
Bantuan PKH bertujuan untuk mendukung perekonomian keluarga miskin. Sementara BPNT adalah program bansos pemerintah yang disalurkan secara non tunai kepada keluarga penerima manfaat.
Hal itu tergambar dalam peraturan daerah tentang pertanggung jawaban APBD dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2020 yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD Malra pada 2021. Perda dan LKPJ Pemda Malra ditemukan selisih realisasi anggaran sebesar Rp 15 miliar.(MM)