AMBON,MM. – Keluhan petani di sejumlah sentra produksi pangan di Maluku kian menguat. Penyerapan gabah oleh mitra Bulog yang seharusnya menjadi penopang kesejahteraan petani justru diduga diwarnai praktik pemangkasan timbangan. Akibatnya, petani merasa dirugikan dan kehilangan hak atas hasil panen mereka.
Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, mengungkapkan bahwa Bulog Maluku Maluku Utara tahun ini ditugaskan menyerap gabah petani sebanyak 2.617 ton. Dari jumlah tersebut, 2.417 ton berasal dari wilayah Maluku, meliputi Kabupaten Buru, Seram Bagian Barat, Maluku Tengah, hingga Seram Bagian Timur. Penyerapan dilakukan dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp6.500 per kilogram.
Namun, realitas di lapangan jauh dari harapan. Berdasarkan laporan petani, terdapat mitra Bulog yang melakukan pemotongan hingga 10 persen dengan cara mengurangi timbangan. Gabah petani yang seharusnya dihitung 100 kilogram, hanya dibayarkan 90 kilogram.
“Ini bukan soal teknis, ini merugikan petani. Pemerintah sudah tetapkan harga dan mekanisme pembelian, tidak ada ruang untuk pemotongan,” tegas Irawadi kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, Senin (2/2/2026).
Ia menambahkan, alasan yang disampaikan mitra Bulog kepada petani adalah biaya penjemuran, pengangkutan, dan keperluan operasional lainnya. Padahal, menurut Irawadi, Bulog tidak pernah mengeluarkan petunjuk teknis yang membolehkan pemotongan dalam bentuk apa pun.
Praktik tersebut dilaporkan terjadi pada salah satu mitra Bulog yang merupakan pengusaha penggilingan padi di wilayah Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah. Kondisi ini semakin memprihatinkan karena jumlah mitra Bulog di wilayah itu sangat terbatas, sementara petani yang menunggu penyerapan gabah cukup banyak.
Selain pemangkasan timbangan, persoalan lain yang dikeluhkan petani adalah keterlambatan pembayaran. Sejumlah petani mengaku hasil panen mereka belum dibayar hingga satu bulan setelah gabah diserahkan.
“Petani ini memulai usaha dengan hutang, beli bibit, pupuk, obat rumput, sampai alat panen. Kalau pembayaran ditunda, mereka semakin tertekan,” kata Irawadi.
Atas persoalan tersebut, Komisi II DPRD Maluku telah melaporkan langsung ke pihak Bulog dan meminta agar mitra yang melakukan pelanggaran segera ditegur. DPRD juga mendorong adanya pertemuan terbuka antara Bulog, mitra, gapoktan, petani, dan pemerintah desa untuk mengklarifikasi masalah dan mencegah kejadian serupa terulang.
“Penyerapan gabah seharusnya melindungi petani. Kalau justru dipangkas, ini mencederai kebijakan negara,” pungkasnya.(MM-9)
















