Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Perlindungan Anak dan Kepastian Hukum, Berkas Tersangka Diserahkan ke Kejari Tual

6
×

Perlindungan Anak dan Kepastian Hukum, Berkas Tersangka Diserahkan ke Kejari Tual

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Polda Maluku menyerahkan berkas perkara tahap I kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang melibatkan seorang anggota Brimob di Tual kepada Kejaksaan Negeri Tual. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum yang berkeadilan sekaligus upaya perlindungan terhadap hak-hak anak.

 

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi di Ambon, Kamis (26/2/2026) mengatakan,  penyerahan berkas tersebut menandai proses penyidikan telah memasuki tahap lanjutan dalam sistem peradilan pidana.

“Penyerahan ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur. Kami berkomitmen memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

 

Berkas perkara Nomor BP/6/II/2026/Reskrim atas nama tersangka Mesias Victoria Siahaya alias Messi itu dilimpahkan penyidik Polres Tual kepada jaksa peneliti. Tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

 

Rositah menegaskan percepatan pelimpahan berkas tahap I merupakan bentuk keseriusan institusi dalam menjamin kepastian hukum serta memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.

“Polda Maluku memastikan perkara ini dikawal hingga tuntas. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak,” tegasnya.

 

Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Maluku telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap yang bersangkutan pada Selasa (24/2/2026), sebagai bagian dari penegakan disiplin dan etik internal.

 

Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menambahkan seluruh proses penyidikan dilakukan tanpa intervensi pihak mana pun. Menurutnya, komitmen utama adalah menghadirkan keadilan bagi korban sekaligus menjamin hak-hak tersangka dalam proses hukum.

 

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polda Maluku menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama dan penegakan hukum yang tegas menjadi bagian penting dalam mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.(MM)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *