AMBON,MM.- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku, memperketat pengawasan terhadap peredaran Narkoba. Salah satunya dengan berhasil menggagalkan penyelundupan 856,41 gram ganja jaringan Papua New Guinea (PNG) yang masuk ke Kota Ambon.
Pengungkapan jaringan narkotika internasional ini berawal dari penangkapan terhadap dua kurir merangkap pengedar di Kota Ambon, berinisial GRP dan GS.
“Dari informasi yang diterima dan dilakukan penyelidikan, ada penyelundulan ganja PNG dari Papua- Papua Barat ke Ambon ke salah satu pelaku GRP di kawasan Airlouw,”ungkap Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Maluku, Brigjen Deni Dharmapala kepada wartawan di Ambon, Rabu (24/7/2024).
Mengantongi identitas terduga, Brigjen Deni mengatakan, petugas langsung menuju Dusun Airlouw, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, dan berhasil mengamankan GRIP, Jumat (21/7/2024) lalu.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas bkembali ergerak cepat mengamankan GS.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan 48 bungkus plastik bening berukuran besar, 8 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan daun kering yang disimpan dalam tas ransel yang disembunyian di kamar mesin air.
Dari hasil uji laboratorium, daun kering tersebut memiliki kandungan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat Netto 856,41 gram.
“Dari hasil uji lab, positif ada kandungan narkotika. Kedua terduga pelaku telah diamankan, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.(TS)