AMBON, MM. – Tiga pejabat Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda Provinsi Maluku dinyatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku telah memenuhi unsur pelanggaran Pilkada.
Bukti pelanggaran politik praktis tiga pejabat di Pemprov Maluku yang ikut aktif mendukung pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail- Michael Wattimena (M2), telah diserahkan Bawaslu ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Penyerahan bukti tersebut, setelah lembaga pengawas pemilu yang dibentuk tahun 2008 itu, melakukan penelurusan terhadap tiga oknum pejabat struktural.
Mereka adalah , Kepala Dinas (Kadis) Pemuda & Olahraga Maluku, Sandy Wattimena, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Faradillah Attamimi, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Melkias Lohy, yang saat ini menjabat Pj Bupati Maluku Barat Daya.
“Jadi hasil penelusuran sudah kita teruskan ke BKN sejak Selasa lalu,”ungkap Ketua Bawaslu Maluku, Subair dikonfirmasi via-telepon, Selasa (12/11/2024).
Dikatakan, penyerahan bukti ke BKN setelah hasil penelusuran memenuhi unsur yang diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 8 tahun 2022, tentang penyelesaian administratif Pemilu.
Hasil tersebut menjadi patokan BKN, melakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk diambil keputusan apakah ketiga oknum pejabat tersebut bersalah atau tidak, merujuk Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
“Bawaslu hanya meneruskan hasil penulusuran. Memang ada dugaan dengan bukti-bukti yang ada, tapi yang menentukan apakah itu bersalah, atau tidak itu BKN,”tuturnya.
Menurut Subair, sesuai aturan jika dari hasil pemeriksaan BKN ditemukan adanya pelanggaran, maka akan langsung direkomendasikan ke PPK yang bersangkutan untuk diberikan sanksi sesuai aturan yang ada.
Hasil rekomendasi lanjut Subair, akan diawasi Bawaslu, termasuk pemberian sanksi. Namun sebaliknya jika BKN menyatakan tidak ada pelanggaran, maka kasusnya dinyatakan selesai.
“Jadi Kita menunggu apakah nanti BKN menyatakan sebagai pelanggaran atau tidak. Kami Bawaslu akan mengawasi jika hasil BKN dinyatakan bersalah, termasuk pemberian sanksi. Tapi jika BKN menyebutkan tidak ada pelanggaran, berarti kasusnya selesai,”tukasnya.
Sekedar tahu, keterlibatan tiga Pejabat terungkap menjelang pendaftaran Paslon nomor urut 2 dengan akronim 2M, Rabu 28 Oktober 2024 lalu.
Selasa malam 27 Oktober, ketiganya berada di kediaman pribadi Calon Gubernur Murad Ismail, di Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, duduk satu meja
Ketiga pejabat terlibat obrolan dalam satu meja bersama seorang ASN yang diduga salah satu kepala bidang pada Badan Pendapatan Daerah Maluku. (MM-9)